TKW Majalengka Pulang Kampung
Warga Desa Cidadap Majalengka akan Sambut Kepulangan TKW Etty Toyyib di Kantor Desa
Untuk menyambut kedatangan Etty Toyyib, jelas dia, pihak Pemdes akan memusatkan di Kantor Balai Desa setempat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Pemerintah Desa (Pemdes) Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka siap menyambut kedatangan Etty binti Toyyib atau Eti Rohaeti yang datang dari Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Setelah, Kepala Desa Cidadap, Suntono membenarkan bahwa Etty binti Toyyib merupakan salah satu warganya.
"Iya warga Cidadap," ujar Suntono melalui pesan singkat, Senin (6/7/2020).
Untuk menyambut kedatangannya, jelas dia, pihak Pemdes akan memusatkan di Kantor Balai Desa setempat.
• ALHAMDULILLAH, Ety binti Toyib TKW Asal Majalengka Bebas dari Hukuman Mati, Hari Ini Pulang Kampung
Hal itu bertujuan, agar masyarakat desa setempat mengetahui kepulangan Eti dari Arab Saudi.
"Kami siap menyambut warga kami. Keinginan kami Pemdes dalam penyambutan untuk dilaksanakan di Kantor Balai Desa, supaya warga lebih tahu bahwa sodari Eti sudah pulang ke kampung halaman," ucapnya.
Namun, sambung Suntono, pihaknya kini masih menunggu kepastian akan datangnya Etti yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.
Yang jelas, menurutnya, saat ini Etti sudah berada di Jakarta yang mana telah tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 16.00 WIB tadi.
"Belum ada komfirmasi lagi, belum ada kepastian datangnya. Tapi yang jelas orangnya sudah ada di jakarta, kami masih menunggu imformasi selanjutnya," jelas dia.
Diketahui Etty Toyyib merupakan PMI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi asal Majalengka, Jawa Barat yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar.
• TKW yang Lumpuh di Malaysia Itu Segera Dipulangkan, Disnakertrans Sumedang Siapkan Dana Khusus
Pada tahun 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi dengan tuduhan meracuni sang majikan.
Beruntung, setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp 15,2 miliar.