Kamis, 16 April 2026

ALHAMDULILLAH, Ety binti Toyib TKW Asal Majalengka Bebas dari Hukuman Mati, Hari Ini Pulang Kampung

Eti binti Toyib TKW asal Majalengka Jawa Barat bebas dari hukuman mati setelah terbukti membunuh majikannya di Arab Saudi

Editor: Kisdiantoro
eki yulianto/tribun jabar
Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Eti binti Toyib Anwar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia, Sabtu (13/7/2019). 

Eti binti Toyib TKW asal Majalengka Jawa Barat bebas dari hukuman mati setelah terbukti membunuh majikannya di Arab Saudi

Eti binti Toyib dijadwalkan pulang ke Indonesia pada hari ini, dan akan segera bertemu keluarganya di Majalengka, Jawa Barat.

//

TRIBUNJABAR.ID - Alhamdulillah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Eti binti Toyib akhirnya bisa bernafas lega.

Jika tak ada halangan, Ety binti Toyib kembali di Indonesia hari ini.

Tahun 2001 lalu, Ety binti Toyib jadi perbincangan karena terbukti membunuh majikan di Arab Saudi dan divonis hukuman mati. 

TKI Eti binti Toyib akan Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Uang Denda Terkumpul Rp 20 M

Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Eti Toyib yang telah bebas dari hukuman mati di Arab Saudi akan segera pulang ke Tanah Air.

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegabriel mengatakan, Eti binti Toyib dijadwalkan tiba di Jakarta pada Senin (6/7/2020) pukul 16.05 WIB.

"Etty Toyyib Anwar, WNI asal Majalengka yang selamat dari hukuman mati dijadwalkan akan tiba di Jakarta sore ini pukul 16.05," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Demi mempercepat proses pemulangan Ety binti Toyib, Agus Maftuh menemui penasehat Raja Salman bin Abdul Aziz Al-saud yakni Pangeran Khalid al-Faisal Al Saud yang juga menjabat Gubernur Mekkah.

Pertemuan itu dilakukan pada Senin 10 Februari 2020, didampingi Koordinator Perlindungan WNI KBRI Riyadh, Raden Arief dan atase hukum Rinaldi Umar.

Pertemuan berlangsung di kantor Pangeran Khalid al-Faisal di Jeddah.

Agus mengatakan, Etty bebas dari hukuman mati setelah didakwa membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi pada 2001 lalu.

Ia bebas setelah membayar diyat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar dan menjalani hukuman penjara 20 tahun. Uang diyat tebusan juga sudah disampaikan ke keluarga korban tepatnya satu tahun yang lalu.

Etty binti Toyib TKW asal Majalengka yang Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi Sore Ini Dijemput Menaker

"Delapan belas tahun berikutnya dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan," ujarnya.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved