Kisah Vina, Wanita Penghibur Ini Dulu Pemakai Kini Pengedar Narkoba, Diatur Seseorang dari Penjara

TN alias Vina, wanita 40 tahun ini, pernah berurusan dengan hukum karena menggunakan narkoba pada tahun 2017

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
tribunjabar/daniel andrean damanik
Vina wanita penghibur yang jadi pengedar narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - TN alias Vina, wanita 40 tahun ini, pernah berurusan dengan hukum karena menggunakan narkoba pada tahun 2017. Kemudian pada 27 Juni 2020, TN kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Berbeda dengan kasus tiga tahun lalu, penangkapan TN pada 27 Juni 2020 membuatnya naik kelas, karena ditangkap dengan status pengedar narkoba yang diketahui dikendalikan dari Lapas.

"Saya sudah memakai ini sejak tiga tahun, tapi kalau sebagai pengedar, baru-baru ini. Saya dapat barangnya dari bos saya di Karawang. Saya bekerja sebagai wiraswasta di bidang suplier," kata TN di Mapolres Cimahi, Senin (06/7/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya mengatakan bahwa, selama pemeriksaan, TN memang kurang kooperatif memberikan keterangan.

Terkait pengakuan tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta, Andri membantah pengakuan tersebut.

Baru Menjabat, Kadisdik Jabar Kerap Jadi Korban Hoaks, Mulai Bisa Atur PPDB hingga Meningga Dunia

"Banyak yang belum disampaikan tersangka, hasil penyelidikan kami, bahwa tersangka merupakan penyanyi di beberapa cafe yang ada di Bandung. Tempat kerjanya tidak tetap, sesuai panggilan untuk nyanyi. Ia sering nyanyi di cafe yang ada di Bandung," kata AKP Andri Alam.

Terkait dengan TN yang diduga dikendalikan dari seorang Napi di Lapas yang ada di Jawa Barat, Andri mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mempelajari.

Pengakuan TN, bahwa yang mengendalikannya ialah Rudi, cara yang dilakukan ialah sistem tempel yang kemudiam TN mengikuti arahan dari Rudi.

Sistem komunikasi yang dilakukan TN dan oknum Napi tersebut, menggunakan ponsel dan sistem terputus. TN diketahui tidak pernah bertemu dengan Napi yang diduga mengendalikan obat terlarang itu.

Kasus Galian Tanah di Sukatani, Bupati Purwakarta : Silakan Urus Izinnya atau Ditutup Permanen

Saat ditangkap di rumahnya, Polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35 gram. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil komunikasi yang dijalin TN, dalam seminggu TN bisa mengedarkan 200 gram sabu-sabu.

Janda beranak dua ini, mengaku melakukan peredaran narkoba karena kebutuhan ekonomi. Karena bekerja di tempat hiburan, Andri mengatakan bahwa TN sangat dekat dengan dunia gelap narkoba.

"Jadi sewakti 2017 dia diberikan secara gratis narkoba, ya itu cara untuk membuat orang kecanduan, dan lama kelamaan menjadi pembeli. Sabu-sabu tersebut juga diedarkan TN di lokasi hiburan tempat Ia bekerja," katanya.

Sekira lima hari yang lalu, Sat Resnarkoba Polres Cimahi mendatangi suatu lapas, dan menemukan beberapa petunjuk yang menunjukkan komunikasi TN sangat berbeda dengan pengakuannya.

Jalani TC di Masa Pandemi Virus Corona, Ini yang Dilakukan Timnas U-16, Pemain Pakai Satung Tangan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved