Aksi Tolak RUU HIP
VIDEO-Aktivis Eggi Sudjana Berorasi di Depan Gedung Sate, Tolak RUU HIP dan Sebut Masuk Delik Makar
Salah seorang aktivis Indonesia, Eggi Sudjana berorasi tentang RUU HIP di depan Gedung Sate Bandung dihadapan massa pengunjukrasa...
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Salah seorang aktivis Indonesia, Eggi Sudjana berorasi tentang RUU HIP di depan Gedung Sate Bandung dihadapan massa
pengunjukrasa.
Aktivis Eggi Sudjana bersama ribuan orang berunjukrasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Minggu (5/7/2020).
Mereka berunjukrasa menolak pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ).
Dalam orasinya Eggi Sudjana menyebut bahwa inisiator RUU HIP sudah masuk dalam konteks delik tindak pidana.
"Ini delik makar, tindak pidana. Harusnya bukan berdasarkan delik aduan, harus langsung diproses. Penegak hukum jangan diam saja, ini tindak pidana,"
ujar Eggi, yang dikenal sebagai advokat ini. Adapun orasi silih bergilir oleh sejumlah perwakilan.
Mereka berorasi soal hukum Islam dan soal sejarah lahirnya Pancasila.
Menjelang sore, massa terus berdatangan.
Pantauan Tribun, massa berpakaian putih-putih bersorban dan tergabung dari berbagai organisasi massa (ormas) Islam di Jabar.
Mereka membawa spanduk dan poster berisi penolakan agar RUU HIP dibatalkan, tidak dibahas, tidak ditunda, dan tidak disahkan jadi undang-undang.
RUU HIP ini jadi gaduh dan ditolak banyak pihak karena dianggap menganulir Pancasila.
Dilihat dari pokok permasalahannya, sejak awal, pertama, RUU HIP ini berawal dari tidak dimasukannya Tap MPRS tentang Larangan Ajaran Komunisme
dan Marxisme di konsideran RUU HIP.
Kemudian, kedua, ada pasal kontroversial di RUU HIP yakni Pasal 7 Ayat 2 yang menyebutkan ciri pokok Pancasila berupa trisila, sosio demokrasi, serta