Massa Berunjuk Rasa di Depan Gedung Sate, Mereka Menolak RUU HIP, Eggi Sudjana Ikut Orasi

Eggi Sudjana ikut berorasi di depan massa yang menolak pembahasan RUU HIP. Aksi digelar di depan Gedung Sate, Kota Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Massa berunjuk rasa di depan Gedung Sate. Mereka menolak pembahasan RUU HIP. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Massa berkerumun dan berkumpul di depan Gedung Sate, Jalan Dipenogoro Kota Bandung, Minggu (5/7/2020).

Mereka berunjukrasa menolak pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pantauan Tribun, massa berpakaian putih-putih bersorban dan tergabung dari berbagai organisasi massa (ormas) Islam di Jabar.

Mereka membawa spanduk dan poster berisi penolakan agar RUU HIP dibatalkan, tidak dibahas, tidak ditunda, dan tidak disahkan jadi undang-undang.

RUU HIP ini jadi gaduh dan ditolak banyak pihak karena dianggap menganulir Pancasila.

Dilihat dari pokok permasalahannya, sejak awal, pertama, RUU HIP ini berawal dari tidak dimasukannya Tap MPRS tentang Larangan Ajaran Komunisme dan Marxisme di konsideran RUU HIP.

Kemudian, kedua, ada pasal kontroversial di RUU HIP yakni Pasal 7 Ayat 2 yang menyebutkan ciri pokok Pancasila berupa trisila, sosio demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Kemudian ayat 3 menyebutkan trisila sebagaimana dimaksud ayat 2 terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong royong.

Dua hal itulah itulah yang semula jadi kontroversi dan dianggap bahwa RUU HIP akan mengganti Pancasila.

Kembali ke arena unjukrasa‎, massa juga mendesak agar penegak hukum mengusut secara hukum agar inisiator RUU HIP diproses.

"RUU HIP harga mati harus ditolak. Jangan dibahas, jangan ditunda apalagi disahkan," ujar seorang pengunjuk rasa, Dodi (46) asal Kota Bandung di sekitar area aksi.

Hanya saja, saat ditanya pasal mana yang dianggap mengganti Pancasila di RUU itu, dia tidak mengetahui detail.

Namun, yang ia tahu, tidak adanya Tap MPRS soal Larangan Komunisme di konsideran dan klausul Pasal 7, dianggap multitafsir dan dianggap itu mengecilkan makna Pancasila.

"Itu namanya RUU Haluan Ideologi Pancasila, tapi kok malah tidak memasukan Tap MPRS, kenapa juga harus menjadikan Pancasila jadi trisila, ekasila. Pancasila itu ya Pancasila, jangan diotak - atik," ucap Dodi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved