Pergoki Maling Mobilnya, Victor Tabrakan Motor ke Mobilnya lalu Teriak, Satu Ditangkap Dua Kabur

Aksi maling mobil pikap di depan Ruko Premier Residen, Jalan Lukamnul Hakim, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
tribunjabar/firman suryaman
Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana, menanyai tersangka UB (38), satu dari tiga tersangka pencuri mobil pikap, di Mapolsek, Kamis (2/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Aksi maling mobil pikap di depan Ruko Premier Residen, Jalan Lukamnul Hakim, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya semalam berhasil digagalkan pemiliknya.

Pemilik mobil, Victor (35), warga setempat, nekat menabrakan sepeda motor yang ditumpanginya sambil berteriak maling. Tiga pelaku langsung keluar mobil dan berupaya melarikan diri.

Namun warga berhasil menangkap salah seorang tersangka pelaku, UB (38), warga Ciamis, dan diserahkan ke petugas Polsek Cihideung yang datang ke lokasi kejadian.

Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana, di Mapolsek, Kamis (2/7), mengungkapkan, identitas dua tersangka lainnya sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran.

Liga 1 Digelar Kembali Oktober 2020, Dedi Kusnandar Sebut Ada Positif dan Negatifnya, Ini Artinya

"Tersangka UB hanya bertugas mengawasi situasi dan membawa kendaraan. Sedangkan pelaku eksekusi adalah dua kawannya yang kini masih buron. Identitasnya sudah diketahui," ujar Setiyana.

Kedua tersangka pelaku mengeksekusi mobil pikap Suzuki Fitura hitam berplat nomor Z 8134 MH itu dengan membawa soket kunci khusus. Sehingga saat soket dimasukkan, mobil langsung hidup dan berupa dibawa kabur.

"Namun untung pemilik rumah memergokinya. Baru beberapa meter mobil jalan, pemilik mobil berhasil menyusul dan nekat menabrakan motornya sehingga menghalangi laju pikap," kata Kapolsek.

Teriakan korban membut ketiga tersangka ketakutan dan berupaya keluar mobil dan kabur.

Sudah Mengalami, Mantan Istri Engku Emran Tuliskan Cara Obati Hati Laudya Cythia Bella yang Remuk

"Beruntung salah satu tersangka berhasil ditangkap. Nah dari dia lah didapat informasi kedua kawannya serta modus operandi mereka," kata Setiyana.

Petugas masih memeriksa intensif tersangka. Ia bakal dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved