Pilkada saat Pandemi, Peserta yang Tak Terapkan Protokol Kesehatan Termasuk Pelanggaran Pilkada?

Hedi mengatakan, jumlah pemilih di TPS yang tadinya 800 pemilih per TPS, dikurangi menjadi 500 pemilih.

Ilustrasi Ari Ruhiyat
ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribun Jabar,Lutfi  AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kabupaten Bandung akan menggelar Pilkada serentak 2020, secara prinsip pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid 19 tidak banyak yang berubah.

"Sebetulnya pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi ini tidak banyak berubah secara perinsip," ujar kordinator pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, saat dihubungi tribun kabat, melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2020).

MT Tewas Diamuk Massa Akibat Bacok Istri Karena Telat Bawakan Makanan

Hedi mengatakan, hanya ada penambahan unsur saja , yakni diperhatikannya protokol kesehatan, seperti penyelenggara, pemilu, peserta, dan pemilih itu harus memperhatikan protokol kesehatan Covid 19.

"Protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun atau hansanitizer, sarung tangan, petugasnya pakai alat pelindung diri, seperti face shield, dan jaga jarak," kata Hedi.

Hedi mengatakan, sehingga jumlah pemilih di TPS yang tadinya 800 pemilih per TPS, dikurangi menjadi 500 pemilih.

"Sehingga bisa mengurangi antrean pada saat hari H pencoblosan," ucap dia.

Tes Urine Anak Sekda Karawang Negatif Narkotika, Selanjutnya Akan Dites Darah dan Rambut

Hedi mengatakan, untuk sosialisasi sendiri itu lebih banyak dilakukan secara online atau daring, tapi tidak semua kegiatan tatap muka itu dihilangkan.

"Tetap ada, hanya nanti teknisnya peserta itu dikurangi, yang tadinya bisa 100 orang dalam satu ruangan jadi 50 orang," ujarnya.

Saat disinggung, kalau di masa kampanye ada calon tak gunakan protokol kesehatan, apa jadi pelanggaran, Hedi mengatakan, sejauh ini masih menunggu peratuaran KPU terkait itu termasuk Bawaslu.

"Apakah yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan dimasukan kategori pelanggaran administrasi atau tidak," kata dia.

667 Gempa Terjadi selama Juni 2020 di Indonesia

Mungkin sampai hari, kata Hedi, landasan yuridisnya yang ditunggu.

"Sekarang masih berupa surat edaran, surat edaran masih sifatnya belum kuat kalau bicara hirarki hukum itu," tuturnya.

Hedi berharap, secara prinsip, meski Pilkada ini dipaksakan di tengah pandemi tidak mengurangi kualitas demokrasi, termasuk angka partisipasi pemilih.

"Masyarakat tidak usah khawatir karena penyelenggara, peserta, dan pemilih semua diwajibkan mengikuti standar kesehatan. Sehingga diharapkan angka penularan Covid 19 di Pilkada tidak terjadi karena kita sama-sama menjaga," ucapnya.

Iuran BPJS Naik Per Hari Ini, Berikut Tarif Barunya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved