Iuran BPJS Naik Per Hari Ini, Berikut Tarif Barunya
Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan tarif baru mulai hari ini, Rabu (1 Juni 2020).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan tarif baru mulai hari ini, Rabu (1 Juni 2020).
Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara untuk kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan jaminan kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.
Di dalam perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80 ribu jadi Rp 150 ribu per bulan.
Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per bulan.
Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42 ribu per bulan.
Namun pemerintah mensubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.
• Kabar Terbaru ASN Bukan Suami-Istri yang Pingsan di Dalam Mobil Setelah Dilaporkan ke Polisi
Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri atas 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.
• Alamat KTP Terduga Pembakar Mobil Via Vallen Ada di Medan, Ngomong Ngelantur di Depan Polisi
Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.
• Tes Urine Anak Sekda Karawang Negatif Narkotika, Selanjutnya Akan Dites Darah dan Rambut
Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Di perpres itu, masing-masing kelas di dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160 ribu, Rp 110 ribu, dan Rp 42 ribu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini"