Diawali Minum Tuak Bareng, Pria Ini Cabuli dan Bunuh ELM, Mayatnya Ditemukan di Citarum
Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ELM. Jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan ELM (15). Jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku keji, US (52), yang melakukan pencabulan dengan menyetubuhi dan membunuh korban.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengatakan, pihaknya langsung mengautopsi korban setelah ditemukan.
"Pada bagian alat vitalnya ada sperma. Kemungkinan besar korban ini (meninggal) akibat dari suatu tindak pidana," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (29/6/2020).
Hendra mengatakan, dari sana pihaknya mengembangkan kasus tersebut.
"Setelah satu bulan bisa diungkap, bahwa ternyata korban ini merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh saudara US," kata Hendra.
• Orang Tua Datangi Disdik Bandung, Protes Jarak Rumah Lebih Dekat ke Sekolah Dikalahkan yang Jauh
Hendra mengatakan, kronologis kejadian tersebut, awalnya korban dan pelaku, bersama satu saksi Imam, minum tuak bersama-sama di dekat pembuangan sampah di Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Setelah minum, Imam pulang, sedangkan korban dan pelaku ada di situ. Mungkin korban tidak biasa minum tuak sehingga setengah mabuk dan sadar," kata Hendra.
• 1.215 Orang Indramayu Hamil dalam Sebulan, Bupati Sebut Kebijakan di Rumah Saja Jadi Penyebab Utama
Hendra mengatakan, lalu korban telentang di tempat itu yang membuat pelaku punya pikiran negatif sehingga menyetubuhinya.
"Pada saat disetubuhi ternyata korban bangun. Karena takut dan malu diketahui oleh korbannya, kemudian (pelaku) berinisiatif menghabisi nyawa korban dengan cara dibekap," tuturnya.
Pelaku terpincang-pincang saat digiring polisi di Mapolresta Bandung, akibat luka di kakinya.
• Dokter Tim Persib Bandung Siapkan Protokol Kesehatan untuk Pemain di Luar Negeri, Ada Empat Pemain
"Pelaku ditembak karena melarikan diri. Ditangkap di daerah Pacet Arjasari, cukup jauh di tempat kejadian," ujarnya.
Menurut Hendra, pelaku terjerat pasal berlapis karena korban masih di bawah umur, yakni pasal 81 ayat 5 terkait perlindungan anak ancaman hukuman minimal 10 tahun dan pasal 338 KUHP ancaman hukuman seumur hidup. (*