Ingin Pergi ke Salon saat Pandemi COVID-19? Ini Saran Dokter Reisa

Dokter Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop, dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh

Istimewa
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB), Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perawatan kesehatan dan kecantikan menjadi kebutuhan dasar yang rutin dilakukan masyarakat secara berkala dan pada saat tertentu. Tempat jasa perawatan kesehatan dan kecantikan yang diperlukan oleh masyarakat seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut semua masuk kategori fasilitas umum.

Adapun tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi area penularan COVID-19, karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa, pelayanan, dan pelanggannya, dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro, mengatakan untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman COVID-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.

Bahaya Bakteri Listeria, Bila Terinfeksi Bisa Menyerang ke Sistem Saraf, Ibu Hamil Rentan Tertular

Adapun protokol kesehatan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.

"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (27/6).

Dokter Reisa juga menganjurkan bagi pengelola salon, barbershop, dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.

Yana Mulyana Sebut Ini Syaratnya jika Persib Bandung ingin Gunakan GBLA untuk Latihan

"Nah, kalau ditemukan pekerja, atau pelanggan, atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, dan sudah diperiksa sebanyak 2 kali dengan jarak 5 menit di antara pemeriksaan, dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," jelasnya.

Selain itu, pada saat melakukan pelayanan jasa, pekerja wajib menggunakan alat pelindung diri, berupa masker, pelindung wajah atau face shield, atau pelindung mata, dan juga celemek, selama mereka bekerja.

Sedangkan, untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker, dan ingat, tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Selanjutnya dianjurkan tidak ada peralatan yang digunakan secara bersamaan, seperti handuk, celemek, atau alat potong rambut, dan lain sebagainya.

Kemudian apabila terdapat alat yang harus dipakai secara berulang, maka harus disanitasi. Peralatan dan bahan tersebut itu dapat dicuci, bisa menggunakan deterjen, atau disterilkan dengan desinfektan.

Yana Mulyana Sebut Ini Syaratnya jika Persib Bandung ingin Gunakan GBLA untuk Latihan

Lebih lanjut, Dokter Reisa juga mengingatkan kepada para pelaku usaha jasa perawatan dan kecantikan agar selalu menjaga kualitas udara di tempat usaha atau tempat bekerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk.

"Termasuk pembersihan filter AC dengan rutin, seperti pesan saya beberapa hari yang lalu," jelasnya.

Selanjutnya, ia juga mengimbau agar transaksi dapat menggunakan pembayaran secara non tunai atau cashless dengan memperhatikan desinfeksi untuk mesin pembayaran. Namun, apabila harus menggunakan uang tunai, maka disarankan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

"Nah, kalau harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau minimal menggunakan hand sanitizer setelahnya itu harus dibudayakan. Bahkan, budaya cashless ini sesuai loh dengan gerakan nasional non tunai atau GNNT yang dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak Agustus 2014." ujar Dokter Reisa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved