Duh, Hacker Diduga Retas Data Diri Pasien Covid-19 Indonesia, Dijual di Dark Web dengan Harga Segini

Data yang dihimpun berisi data sensitif berupa nama, nomor telepon, alamat, hasil tes polymerase chain reaction (PCR), dan lokasi pasien dirawat.

samacharhindi.in
Ilustrasi 

Selain itu, ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat hingga daerah juga perlu ditingkatkan untuk memastikan keamanan data pasien.

BSSN meminta seluruh pihak terkait dalam penanganan pandemi Covid-19 menerapkan Standar Manajemen Pengamanan Informasi dan membangun budaya keamanan siber.

Anton juga mengimbau seluruh pihak tak memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan bahwa akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dapat dijerat hukum pidana.

“Yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved