Ada Orang Memaksa Menitipkan Barang ke Petugas Rutan Bandung, Disangka Isinya Bom, Ternyata . . .

Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bandung menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam deodoran. Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2020) malam.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
ISTIMEWA
Barang yang dititipkan dengan paksa oleh seseorang ternyata isinya di antaranya sabu-sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Bandung menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam deodoran. Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2020) malam.

Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, menerangkan, peristiwa itu bermula saat ada warga hendak menitipkan barang untuk satu warga binaan. Namun, petugas menolaknya karena bukan jadwal menerima barang. Apalagi sudah malam.

"Dia mengaku warga anggota keluarga warga binaan, mau titip barang. Ditolak karena bukan waktunya nitip barang. Cuma dia memaksa," ujar Riko.

Orang tak dikenal itu tetap memaksa menitipkan barang sampai akhirnya pria itu pergi dan meninggalkan titipan barang itu di meja pos jaga Rutan Bandung.

"Keterangan petugasnya, orang itu seperti ketakutan tapi maksa nitip barang. Barangnya disimpan di meja petugas. Petugas curiga, barangnya tidak dibuka karena takutnya bom," ujarnya.

Namun akhirnya barang mencurigakan itu tetap dibuka dan diketahui isinya ada makanan ringan hingga peralatan mandi. Di peralatan mandi ada deodoran rol on.

"Kami buka satu per satu dan di deodoran itu ada benda diduga sabu-sabu. Ada juga temuan empat paket plastik diduga tembakau gorilla. Kami langsung koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar," ujar Riko.

Belakangan diketahui, barang titipan itu untuk ‎seorang warga binaan berinisial A.

190 Anak Positif Covid di Jabar Kebanyakan Usia Sekolah, 1.541 Jadi PDP Terbanyak Usia Bayi

Temuan barang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di ruang tahanan dan ditemukan ponsel.

"Dia mengakui. Kalau menurut yang bersangkutan, dia pesan mau dipakai sendiri. Cuma pengembangan lebih lanjut mah dijual atau apa belum terbukti. Pengembangan nanti oleh BNNP," katanya.

Kerugian Materi Kebakaran di Kuningan Rp 480 Juta dalam Enam Bulan, Damkar 210 Tangani Tawon

Warga binaan berinisial A itu divonis 7 bulan penjara karena kasus pencurian. Dua bulan lagi dia bakal bebas.

Harta Pemilik Djarum Turun Rp 18,4 Triliun dalam Seminggu, Sisanya Masih Bikin Melongo

Namun, dengan kasus ini, A harus kembali berurusan dengan hukum. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved