Kalah di PTUN Bandung, Bupati Sumedang Diminta Cabut Status Cagar Budaya Rumah Antik
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir diminta untuk mencabut status cagar budaya sebuah rumah antik
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir diminta untuk mencabut status cagar budaya sebuah rumah antik yang berlokasi di Jalan Geusan Ulun Nomor 150, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
Pantauan Tribun, rumah yang tepat berada di pinggir jalan raya tersebut memiliki arsitektur bangunan zaman dulu dengan cat yang didominasi berwarna putih, cokelat dan hijau serta halaman yang sangat luas dengan dipenuhi hamparan rumput hijau.
Rumah yang diketahui milik ahli waris keluarga Nunung Nurtiyanti itu tampak sepi dan terlihat sudah sejak lama tidak digunakan. Kendati demikian rumah antik ini tetap berdiri kokoh meski beberapa material bangunannya sudah tampak ada yang usang.
Kuasa hukum ahli waris, Jandri Ginting SH.MM.MH, mengatakan, terkait penetapan status cagar budaya oleh Pemkab Sumedang untuk rumah tersebut, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
• Kerja Bertaruh Nyawa tapi Hasilnya Minim, Dedi Mulyadi Ajak Semua Pihak Menghargai Para Buruh Tani
"Gugatan tersebut sudah diputus oleh PTUN pada 16 april 2020 dan kita selaku penggugat menang. Pemda dalam hal ini Bupati sumedang selaku tergugat kalah telak dan tidak melakukan upaya hukum," ujar Jandri kepada Tribun Jabar saat dihubungi, Senin (21/6/2020).
Artinya, kata Jandri, putusan PTUN tersebut sudah inkrah atau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dalam amar putusannya PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian telah menyatakan pembatalan SK Bupati Nomor : 646/KEP.500- DISPARBUDPORA/2017 Tanggal 28 Desember 2017 Tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Sumedang.
"Mewajibkan tergugat dalam hal ini Bupati untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 646/KEP.500- DISPARBUDPORA/2017 Tanggal 28 Desember 2017Tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Sumedang," kata Jandri.
Akan tetapi, lanjut Jandri, hingga saat ini dan sudah 2 bulan sejak putusan, SK Bupati tersebut belum juga dicabut, sehingga pihaknya menyayangkan lambatnya birokrasi Pemkab Sumedang ini dalam melayani masyrakatnya.
"Sedangkan disisi lain ahli waris sudah menunggu terlalu lama. Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari ahli waris meminta kepada Bupati Sumedang agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan, status rumah tersebut sebelumnya, merupakan milik pribadi. Namun, saat penetapan bangunan sebagai cagar budaya, pemiliknya tidak mendapatkan pemberitahuan apapun.
• Kronologi Penangkapan 8 Tersangka Kasus Ilegal Logging, Berawal dari Penangkapan Sopir Truk
"Akibat penetapan sepihak Pemkab Sumedang, ahli waris tidak bisa menikmati warisan rumah tersebut, tidak bisa menjual rumah tersebut," kata Jandri.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang, Hari Tri Santosa mengatakan, terkait hal ini Pemkab Sumedang bakal mencabut status cagar budaya untuk rumah tersebut.
"Itu sudah selesai, untuk pencabutan status cagar budayanya tinggal ditandatangani oleh pak bupati," ujar Hari saat dihubungi Tribun Jabar.