Disnakertrans Telusuri Sponsor yang Berangkatkan TKW Secara Ilegal hingga Lumpuh di Malaysia
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang bakal menelusuri sponsor
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang bakal menelusuri sponsor atau perusahaan yang memberangkatkan Atin Permana (26) menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Kuala Lumpur, Malaysia secara ilegal.
Pasalnya, TKW asal Dusun Cikaraha, RT 3/4, Desa Bugel, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang itu saat ini mengalami lumpuh setelah stroke selama 8 bulan akibat kecelakaan kerja yang hingga saat ini belum diketahui jenis pekerjaannya selama bekerja di Negeri Jiran tersebut.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat mengatakan, untuk perusahaan yang memberangkatkan TKW secara ilegal ada sanksi khusus yang akan diberikan karena telah merugikan masyarakat kurang mampu di Sumedang.
"Sampai sekarang belum ketemu (perusahaan), pasti ada sanksi yang diberikan. Kalau gak salah denda Rp 1 Miliar dan kurungan 4 tahun," ujarnya saat ditemui Tribun Jabar di Kantornya, Senin (22/6/2020).
• Bupati Karawang Sebut Baru Ada 2 Mal Sudah 90 Persen Terapkan Protokol Kesehatan, Sisanya Belum
Namun, Asep mengatakan, biasanya perusahaan tersebut bertanggungjawab terhadap TKW yang sudah disalurkan meskipun diberangkat secara ilegal.
"Kalau perusahaannya ada, bukan perorangan biasanya tanggungjawab. Contoh, TKW asal Rancamulya yang meninggal, dia dapat biaya pemulasaraan dan biaya untuk anaknya," kata Asep.
Ia mengatakan, khusus untuk Atin, pihaknya tidak memiliki data yang pasti, bahkan pihaknya mengetahui TKW tersebut lumpuh setelah mendapat laporan dari TKW yang lain.
"Dia tidak terdaftar di Disnakertrans. Tapi biasanya data dia terdeteksi dari desa, makanya kemarin kepala desa saya mintai keterangan," ucapnya.
• Terminal Tipe A Sukabumi Masih Sepi Walau Sudah Dua Pekan Beroperasi, Belum Semua Bus Jalan
Atas hal tersebut pihaknya meminta, agar kepala desa harus selektif melihat perusahaan yang akan memberangkatkan warganya untuk menjadi TKW.
"Harus selektif, perusahaannya apa, kedudukannya dimana. Tapi kadang-kadang kepala desa juga dikelabui baik oleh perusahaan maupun oleh pribadinya," kata Asep.