Rapat dengan Komisi VII DPR RI, PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Listrik dan Subsidi Silang

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Ilustrasi - Meteran listrik PLN. Rapat dengan Komisi VII DPR RI, PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Listrik dan Subsidi Silang 

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.

Sementara untuk melayani pelanggan, selain melalui layanan Contact Center 123, PLN juga menyediakan layanan tambahan berupa posko pengaduan khusus tagihan listrik di PLN Kantor Pusat dan Kantor Layanan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” katanya. (siti fatimah)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved