Rapat dengan Komisi VII DPR RI, PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Listrik dan Subsidi Silang
PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Bahkan tarif listrik tidak pernah naik sejak tahun 2017. PLN tidak mempunya kewenangan untuk menaikkan tarif listrik dan merubah tarif.
Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyampaikan bahwa kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.
• Minta PLN Transparan Usai Tagihan Listrik Naik Rp 3 Juta, Dedi Mulyadi: Ini mah Urusan Rumah Tangga
• Tagihan PLN Bisa Dibayar Secara Mencicil
Pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada rekening. Kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017. Namun sejak adanya pandemi Covid-19 hampir seluruh aktivitas dilakukan dari rumah, seperti work from home, sekolah online, dan akivitas lainnya, sehingga meningkatkan pemakaian konsumsi listrik dan mempengaruhi besaran tagihan listrik,” kata Zulkifli dalam siaran pers PLN yang dikutip Tribunjabar.id, Jumat (19/6/2020).
Sebagai informasi, secara keekonomian, harga penyediaan listrik sebenarnya sudah mengalami perubahan dalam tiga tahun terakhir, karena kurs rupiah terhadap USD, harga bahan bakar, dan inflasi yang terjadi sekitar 3-4 persen berdasarkan laporan BPS.
PLN Pastikan Tidak Ada Subsidi Silang
PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.
“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” katanya.
Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.
Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.
Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.
Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” katanya.