Tagihan PLN Bisa Dibayar Secara Mencicil
Menurut Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini langkah tersebut diambil agar pelanggan yang dalam masa sulit akibat pandemi Covid-19 tidak menanggung beban
Perusahaan Listrik Negara (PLN) memperbolehkan para pelanggannya membayar tagihan listrik secara mengangsur. Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi nasabah yang jumlah tagihannya mendadak melonjak di atas 20 persen pada bulan Juni 2020.
Menurut Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini langkah tersebut diambil agar pelanggan yang dalam masa sulit akibat pandemi Covid-19 tidak harus menanggung beban tambahan akibat lonjakan pemakaian listrik. "Meskipun skema ini membuat beban keuangan PLN bertambah, tetapi ini kami lakukan emi pelanggan," kata Zukifli saat dengar pendapat dengan anggota DPR, di Jakarta, Rabu (17/6).
Zulkifli mengatakan saat ini aktivitas pencatatan meter ke rumah-rumah pelanggan berjalan lagi. "Pencatatan meter pada bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan yang relatif signifikan akibat pola konsumsi dan aktivitas pelanggan yang lebih banyak," kata Zulkifli.
Hal tersebut terjadi, kata Zulkifli, karena pelanggan berada di dalam rumah sepanjang hari sejak pertengahan April sampai Juni. "Karena itulah terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan, sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan," ujarnya.
Selisih tersebut, ujar Zulkifli, ditagihkan pada bulan Juni saat PLN mencatat secara riil, baik melalui petugas catat meter ataupun laporan materi pelanggan melalui aplikasi Whatsapp.***