Breaking News

IAI Sukabumi Kota Ancam Cabut Izin Apoteker yang Jual Obat Keras

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sukabumi Kota mengancam mencabut izin apoteker yang terlibat menjual obat jenis Hexymer dan Tramadol.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/FAUZI NOVIANDI
Puluhan ribu butir obat keras yang berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota  

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sukabumi Kota mengancam mencabut izin apoteker yang terlibat menjual obat jenis Hexymer, Tramadol, dan lainnya secara ilegal.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan puluhan ribu butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol dari beberapa wilayah di Kota Sukabumi.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Sukabumi, Fachrizal, tidak mengetahui asal puluhan ribu butir obat keras yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota tersebut.

"Namun bisa dipastikan bahwa, dari berbagai pengungkapan kasus di Sukabumi, tidak ada satu pun pelaku yang membeli obat-obatan tersebut secara resmi di apotek," katanya saat dihubungi melalui sambungam telepon, Jumat, (19/6/2020).

Ia menegaskan, apabilat obat-obatan tersebut didapat dari apotek, pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi tegas, terutama kepada para apoteker hingga pencabutan izin praktik.

Kabar Baik Datang Lagi dari Kota Cimahi, 54 Orang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

"Secara prosedural, obat-obat golongan tertentu sesuai aturan BPOM semua peredaran harus diawasi dan tidak boleh dijual bebas. Jika memang ada dari apoteker kami akan tindak tegas," katanya.

Fortuner Pecah Ban di Lingkar Selatan Kota Sukabumi Bikin Dua Mobil Lain dan Warung Rusak Parah

Pihaknya berharap, petugas kepolisian segera mengusut tundas hingga pelaku utamamya terkait penyalahgunaan obat keras tersebut. Apabila terus didiamkan akan merusak generasi bangsa.

"Harapan saya bisa membongkar hingga ke bandar-bandarnya. Setiap persidangan pun, ternyata para penjual itu bukan orang farmasi, ternyata. Oleh karena pihak berwenang harus mendalami kasus ini," katanya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved