Jika Anda Lahir 1 Juli, Maka Gratis Membuat SIM Baru dan Perpanjangan Masa Berlaku di Polres Cimahi
Ada hal istimewa yang dipersembahkan Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Ada hal istimewa yang dipersembahkan Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Susanti Samaniah, mengatakan, hal istimewa yang akan diberikan tersebut merupakan suatu apresiasi kepada masyarakat dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-74.
"Satpas Polres Cimahi memberikan apresiasi kepada pemohon SIM baru maupun bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi," kata AKP Susanti Samaniah, Kamis (18/6/2020).
Susanti Samaniah mengimbau masyarakat yang lahir pada 1 Juli, yang bertepatan dengan Hari Lahir Bhayangkara, agar mempersiapkan sejumlah persyaratan mulai saat ini.
• Oded Datangi 4 Sekolah, Ingin Pastikan Tidak Ada Riak-riak PPDB di Kota Bandung
Pembuatan SIM dan perpanjangan masa berlaku SIM, hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
"Tentu persyaratan yang harus dilengkapi ialah harus memiliki KTP elektronik, surat keterangan sehat, lulus uji teori, dan praktik SIM bagi masyarakat yang membuat SIM baru, dan perpanjangan masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 1 Juli 2020," katanya.
• Kawasan Puncak Akan Jadi Target Rapid Test Akhir Pekan Ini, Masyarakat Diminta Tidak Takut
Apresiasi polisi kepada masyarakat tersebut hanya berlaku pada saat pelayanan di tanggal 1 Juli 2020.
• Kota Bandung Endemis Demam Berdarah Dengue, Angkanya Tertinggi di Jawa Barat
Berbagai serangkaian kemeriahan menyambut HUT Ke-74 Bhayangkara sudah dilakukan di Polres Cimahi. Satu d antaranya kegiatan rapid test menggunakan metode drive thru juga sudah dilakukan pada Kamis (18/6/2020) di Mapolres Cimahi. (*)