Sidang Kasus Sunda Empire
Hal-hal Halu dalam Dakwaan Sunda Empire, Singgung Alexander The Great, Cleopatra Hingga Siliwangi
Berbagai peristiwa halu alias halusinasi dalam surat dakwaan di sidang perdana Sunda Empire.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar dalam kasus membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat dengan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana dari Sunda Empire, lain dari biasanya kasus-kasus serupa.
Pasalnya, dalam isi dakwaan, mengungkap soal peristiwa-peristiwa yang disinyalir halu atau halusinasi.
Mulanya jaksa mengurai kisah sejarah dunia mulai dari Alexander Agung selaku pendiri Sunda Empire.
Kemudian beralih ke Kerajaan Romawi, Cleopatra, Tarumanegara, hingga Siliwangi.
Lebih-lebih lagi, isi dakwaan juga mengurai soal klaim Sunda Empire yang membawahi lima teritori di dunia.
Mulai dari Asia hingga Eropa.
Sejumlah pengunjung sidang didominasi wartawan yang mendengarkan dakwaan jaksa, tampak tertawa mendengarkan isi dakwaan.
Sidang dakwaan untuk ketiga terdakwa digelar secara virtual.
Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.
Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.
Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.
Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.
Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.
Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.