OPINI
Pemberantasan Korupsi Normal Baru
Tindakan korupsi yaitu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas kepentingan yang lain, tentunya hal ini tidak sesuai dengan Pancasila
Oleh Musa Darwin Pane
Ahli Hukum FH UNIKOM & Anggota Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI)
Berbicara mengenai korupsi ibarat membahas sebuah penyakit dalam tubuh manusia yang sangat kompleks. Terutama dalam masa pandemi covid 19 dan penerapan new normal yang mempengaruhi semua bidang kehidupan.
Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, konsep new normal ini seharusnya dapat melahirkan kesadaran budaya hukum yang baik.
Merujuk pada teori Travis Hirsci yaitu teori kontrol sosial yang melibatkan kepatuhan masyarakat, karena efektivitas tingkat kepatuhan.
Kedisiplinan perilaku tersebut juga sangat dipengaruhi dari aspek lingkungan dimulai dari aspek lingkungan terkecil dalam keluarga seterusnya secara berjenjang sampai pemerintahan daerah dan sikap pemerintahan tingkat nasional. Korupsi merupakan penyakit yang kronis, dimana penangananya harus efektif.
• NOVEL BASWEDAN Tanya Langsung Presiden Jokowi: Apakah Seperti Ini Penegakan Hukum atau Ada Rekayasa?
Artinya mengatasi masalah tanpa masalah, dalam hal ini upaya pemberantasan (pencegahan dan penindakan) tindak pidana korupsi memerlukan sebuah konsep, dimana konsep tersebut harus konsisten, bersinergi dan berkelajutan. Pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan sinergi antara strategi pencegahan dan penindakan.
Mengingat bahwa kejahatan bisa terjadi bukan saja karena ada niat si pelaku, tapi kejahatan juga bisa terjadi karena ada kesempatan.
Oleh karenanya semua pihak mulai dari lingkungan keluarga, misalnya peran orang tua dalam mendidik anak agar memiliki budi pekerti yang baik seperti jujur, malu mengambil hak orang lain, peran guru dalam mendidik anak didiknya tidak saja mengajarkan pengetahuan, wawasan ilmu pengetahuan tetapi juga moralitas.
Dalam pemerintahan tidak adanya birokrasi yang berbelit-belit sehingga menimbulkan potensi korupsi. Upaya pemanfaatan teknologi yang integratif serta pengawasan yang ketat dan konsisten, bersinergi dan berkelanjutan merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan (pencegahan dan penindakan) korupsi.
Di dalam Pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi (melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan) dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan korupsi yaitu menempatkan kepentingan diri sendiri di atas kepentingan yang lain, tentunya hal ini tidak sesuai dengan pancasila yakni tidak ada satu agama pun yang membenarkan untuk mencuri, bahwa korupsi memberikan dampak kemiskinan bagi masyarakat Indonesia, bahwa korupsi mengutamakan kepentingan diri sendiri diatas kepentingan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan politik hukum (rechtpolitiek) suatu negara harus disesuaikan dengan tujuan nasional negara yang bersangkutan.
Dalam konteks Indonesia, politik hukum nasional harus ditunjukan untuk membangun suatu sistem hukum nasional yang memungkinkan terwujudnya suatu tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan dan dijiwai oleh norma dasar (grundnorm) yakni UUD 1945, landasan ideal Pancasila dan landasan politis operasional tujuan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum secara tegas dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945. Oleh karenanya pentingnya masyarakat berperan aktif dalam pengawasan tindak pidana korupsi. Tidak tepat rasanya bila ada yang menyebutkan budaya korupsi.
Karena budaya merupakan suatu cara hidup yang terbentuk dari banyak unsur yang rumit (agama, politik, adat istiadat, bahasa, seni dll.) dan berkembang pada sebuah kelompok orang atau masyarakat.