Kalau Ada Pengendara Melawan Arus Hadang, Kalau Beri Jalan Malah Dinilai Dukung Pelanggaran
Para pengguna jalan, tidak terkecuali pengendara motor, wajib untuk menaati dan tertib berlalu lintas
Penulis: Fasko dehotman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman
TRIBUNJABAR.ID - Para pengguna jalan, tidak terkecuali pengendara motor, wajib untuk menaati dan tertib berlalu lintas.
Pasalnya, hal itu tentu saja ditujukan agar menekan faktor penyebab kecelakaan yang kini semakin sering terjadi.
Namun, imbauan tersebut tidak berlaku bagi pengendara motor.
Dengan alasan ingin cepat sampai di tempat tujuan, banyak pengendara kendaraan khususnya roda dua melakukan pelanggaran berkendara, salah satunya melawan arus.
Tentu tindakan tersebut sangat membahayakan pengendara lain dan tentunya melanggar aturan.
• UPDATE Covid-19 di Indramayu, Kasus ODP dan PDP Masih Terus Bertambah
Bagi Anda yang sering berhadapan dengan pesepeda motor yang melawan arus, kadang karena tidak ingin membuang waktu lebih baik memberi jalan.
Padahal hal itu salah karena Anda ikut mendukung pelanggaran lalu lintas.
Dikutip dari Auto Bild Indonesia, via Tribun Otomotif, memberi jalan bagi pelanggar lawan arus sama saja membenarkan pelanggaran tersebut.
Jika terus dibiarkan maka jumlahnya akan semakin banyak. Jika kondisi sudah tidak kondusif tegur secara lisan.
• Dispangtan Purwakarta Sebut Sorgum Belum Prioritas, Masih Prioritaskan Padi, Jagung, dan Kedelai
Jika sudah tidak memungkinkan untuk ditegur, segera laporkan ke pihak kepolisian tentang lokasi yang banyak terjadi pelanggaran lawan arus tersebut, agar segera diatasi.
Tindakan melawan arus adalah tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 pasal 287 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu,” kata AKBP Budianto S.Sos. MH selaku Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jay