Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Majalengka Ringkus 8 Tersangka
Jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka meringkus 8 tersangka setelah berhasil mengungkap 5 kasus.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka meringkus 8 tersangka setelah berhasil mengungkap 5 kasus.
Pengungkapan itu dilakukan selama satu bulan terakhir di wilayah hukum Polres Majalengka.
Saat konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, jajarannya berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dan mdnangkap 8 orang tersangka.
• Bus Jurusan Bogor dan Sukabumi di Terminal Palabuhanratu Kembali Beroperasi, Jumlahnya Dibatasi
• Tim SAR Cari Pemuda yang Tenggelam di Pantai Karang Hawu Sukabumi, Proses Pencarian Dibagi 3 SRU
Kegiatan yang gencar dilaksanakan oleh tim Sat Narkoba itu dilakukan dalam rangka menekan angka kriminalitas.
Terutama, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Dari jumlah pengungkapan sebanyak 5 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan kasus Tindak Pidana di Bidang Kesehatan dengan tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang," ujar AKBP Bismo, Sabtu (13/6/2020).
Sementar, jumlah barang bukti yang diamankan, yakni sabu sekitar 14 paket terbungkus plastik bening seberat 5,59 gram.
Dan ribuan obat-obatan terlarang jenis dextromenthorpan, tramadol dan obat trihexyphenidyl sebanyak 3,596 butir.
"Para tersangka kita kenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 dan Pasal 112 ancaman maksimal 10 tahun Penjara kemudian di undang-undang kesehatan pasal 196 yo ayat 2 UU RI No 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara," ucapnya.
Menurut keterangan dari tersangka, jelas Kapolres, bahwa barang bukti narkoba jenis sabu didapat dari RB yang kini masuk ke kategori Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan warga Bandung.
Untuk obat kebanyakan dari Majalengka di TKP yang diamankan dadi 5 ungkap kasus yang terungkap.
“Kepolisian Resor Majalengka dalam hal ini Sat Narkoba akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang maupun Narkotika lainnya diwilayah Majalengka, apalagi saat ini obat-obatan sudah banyak yang diedarkan kepada anak dibawah umur sehingga dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi," jelas dia.