Ini Syarat Penumpang Naik Kereta Api Reguler Tujuan Jakarta yang Beroperasi Kembali Mulai Besok

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, bagi penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan memiliki SIKM

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Sejumlah penumpang saat menaiki kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - PT KAI mengoperasikan kembali kereta api jarak jauh tujuan DKI Jakarta mulai Minggu (14/6/2020).

Dua kereta api itu di antaranya, KA Bengawan relasi Stasiun Purwosari Solo - Stasiun Pasar Senen Jakarta PP, dan KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Tegal - Stasiun Pasar Senen.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, mengatakan, bagi penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

LOWONGAN KERJA TERBARU di 5 BUMN Dibuka Juni 2020, Ini Cara Pendaftaran, Posisi dan Persyataannya

Dua Kerera Api Reguler Tujuan Jakarta Dioperasikan Kembali Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkapnya

Baru Saja Terjadi, 6 Wisatawan Terseret Arus dan Tenggelam di Pantai Karang Hawu Sukabumi

"Ada persyaratan lainnya juga sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020," ujar Luqman Arif saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020).

Ia mengatakan, seluruh berkas persyaratan itu harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun.

Adapun persyaratan tersebut di antaranya, surat keterangan uji swab test PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari saat keberangkatan.

Selain itu, penumpang juga diminta menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit ataupun puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas swab test PCR dan rapid test.

Penumpang juga diminta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler miliknya.

"Kami juga menyediakan face shield yang harus dikenakan penumpang selama perjalanan hingga meninggalkan areal stasiun tujuan," kata Luqman Arif.

Sementara bagi penumpang yang membawa anak usia di bawah tiga tahun diwajibkan menyiapkan face shield pribadi.

Selain itu, penumpang yang akan naik kereta api juga diharuskan kondisinya sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam, suhu badannya tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, wajib menggunakan masker, serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Kondektur didampingi Polsuska saat mengecek posisi tempat duduk penumpang yang naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020).
Kondektur didampingi Polsuska saat mengecek posisi tempat duduk penumpang yang naik kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (13/6/2020). (Istimewa)

Jika saat proses boarding penumpang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan naik kereta api dan bea tiketnya akan dikembalikan 100 persen.

Karenanya, pihaknya mengimbau penumpang untuk datang ke stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang akan dinaikinya.

Pasalnya, saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan pengecekan kelengkapan persyaratan lainnya sebelum penumpang diizinkan masuk ke areal peron stasiun.

"Kami juga mengimbau penumpang dapat mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Luqman Arif.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved