Disdik Jabar dan Ombudsman tentang Kasus Anggota Dewan Beri Rekomendasi Siswa dalam PPDB
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya angkat suara perihal viralnya sebuah surat rekomendasi
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permaba
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya angkat suara perihal viralnya sebuah surat rekomendasi dari anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Dadang Supriatna kepada pihak SMKN 4 Bandung, untuk menerima salah satu siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2020/2021.
Wahyu mengatakan, dalam penyelenggaraan persyaratan dan mekanisme PPDB tahun 2020/2021 harus mengacu dan disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu,
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 37 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA/SMK/SLB.
Sehingga, dengan adanya surat rekomendasi anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, yang perlu ditelusuri dan diperhatikan adalah kesesuaian antara kondisi atau kompetensi yang dimiliki oleh calon peserta didik yang dimaksud dengan isi dari surat rekomendasi tersebut.
"Jadi yang perlu dilihat adalah calon peserta didiknya saja, apakah yang bersangkutan mampu memenuhi atau sesuai dengan syarat kriteria dari seleksi yang ditetapkan atau tidak, kalau dia (siswa) memenuhi persyaratan penilaian kompetensi PPDB ya silakan. Tapi jika penilaian kompetensinya tidak sesuai, ya mohon maaf siswa tersebut pasti terevaluasi dari sistem mekanisme yang berlaku," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2020).
• KA Reguler Jakarta-Purwokerto Hanya Angkut 5 Penumpang, 4 Orang Ditolak Tak Penuhi Syarat Covid-19
Wahyu menuturkan, dengan dilakukannya sistem PPDB berbasis daring tahun ini, jutru menguntungkan bagi masyarakat, karena adanya aspek transparansi dalam proses PPDB. Sehingga para orang tua siswa pun dapat mengetahui secara pasti alasan anaknya diterima atau tertolak oleh sekolah yang dituju melalui sistem evaluasi yang dilakukan
"Intinya, tanpa ada surat rekomendasi pun siswa yang memenuhi persyaratan dan mekanisme dari PPDB pasti dapat lolos," ucapnya.
Disinggung, terkait upaya komunikasi dan koordinasi Disdik Jawa Barat dengan seluruh kepala sekolah di Jawa Barat, khususnya dengan pihak SMKN 4 Bandung mengenai adanya kasus tersebut. Pihaknya mengaku, belum berkomunikasi lebih lanjut perihal hal tersebut dengan SMKN 4 Bandung.
Namun pihaknya menggarisbawahi, jika dalam upaya tersebut diketahui dan dapat dibuktikan terjadinya sebuah pelanggaran aturan, maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya dan memberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya.
• Kota Bandung Aman dari Peredaran Telur Infertil, Pasar dan Pedagang Eceran Sudah Diperiksa
"Kalau nanti terbukti terjadinya pelanggaran, pasti akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya adanya penyalahgunaan kebijakan kepala sekolah yang bertentangan dengan aturan, maka kami akan berikan sanksi disiplin ASN, termasuk bila berkaitan dengan pelanggaran pidana, maka kami persilakan agar aparat berwajib yang menindaklanjutinya," ujar Wahyu.
Oleh karena itu, kondisi seperti ini, layaknya menjadi perhatian bagi seluruh pihak, khususnya para panitia penyelenggara PPDB. Terlebih berbagai potensi upaya terjadinya pelanggaran telah dan terus disosialisasikan sejak sebelum berlangsungnya pendaftaran PPDB.
"Dengan upaya yang telah dilakukan berkenaan dengan prinsip waspada dan kehati-hatian terkait berbagai potensi pelanggaran PPDB, Insya Allah para kepala sekolah sudah paham persyaratan dan mekanisme yang harus dilakukan dalam proses PPDB, sehingga pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan," katanya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan, bahwa informasi adanya surat rekomendasi tersebut telah beredar secara luas di berbagai grup Whats App, hingga akhirnya kini ramai di berbagai media massa.
Terlebih menurutnya, praktek "main belakang" yang dilakukan oleh anggota legislatif bukan menjadi hal baru dan terjadi hampir di setiap tahun penyelenggaraan PPDB.
• Siswi Ini Mengeluh Soal Datang Bulan, Ternyata Habis Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Paman
"Praktek rekomendasi model seperti yang dilakukan oleh anggota dewan ini pada dasarnya bukan hal yang baru, tahun-tahun sebelumnya juga banyak terjadi, bukan hanya dari anggota semacam dewan tapi dari pejabat pemerintahan lain pun ada. Kebetulan saja, anggota dewan tersebut kurang beruntung dalam mencoba melakukan tindakan yang tidak patut dan tidak terpuji dengan menyalahgunakan kewenangannya selaku anggota dewan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon. Jumat (12/6/2020).