Larangan Mudik Lebaran Resmi Berakhir, Apakah Masyarakat Sudah Bisa Bepergian ke Luar Kota?

Kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, membuat warung pinggir jalan di kawasan Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, banyak yang gulung tikar. 

Namun demikian, Polda Metro Jaya menyatakan, pos penyekatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta tetap berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menarik personel yang berjaga di pos ketupat jaya 2020. Namun, pos pemeriksaan SIKM dan PSBB di luar dan di dalam Jakarta tetap ada.

"PSBB masih berlaku, SIKM masih berlaku. Memang betul patroli ditingkatkan ini berakhir tadi malam makannya temen temen yang menjaga sudah ditarik.

Personil polisi di  pintu tol Cibitung sudah ditarik, tetapi DKI Jakarta tetap berlaku PSBBnya dan SIKMnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Total ada 33 titik pengamanan PSBB yang masih tetap beroperasi. Kemudian ditambah dengan pos pemantauan pemeriksaan SIKM yang dibentuk bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TNI AD.

"33 titik yang udah ada sejak PSBB sesuai pergub yang ada. Ini masih berjalan di 33 titik dulu. Namanya cek poin plus 34 titik pos pos pantau. Disitulah kami bersinergi dengan teman-teman dishub, satpol PP, TNI serta Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan transportasi umum seperti stasiun, kereta dan bandara tetap beroperasi seperti biasa dengan menunjukkan SIKM sebagai syarat masuk Jakarta.

"Bandara, stasiun, kereta dan terminal ini masih berjalan. Orang masuk ke Jakarta SIKM masih berlaku dan masih berjalan karena PSBB masih berjalan," ujarnya.

"Anggota di pos pos cek pantau masih dilakukan. Ini yang dilaksanakan oleh pemerintah khusus gugus tugas percepatan Covid-19 DKI Jakarta," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/11/070200015/larangan-mudik-berakhir-mau-ke-luar-kota-ini-caranya?page=all#page4

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved