Larangan Mudik Lebaran Resmi Berakhir, Apakah Masyarakat Sudah Bisa Bepergian ke Luar Kota?

Kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Larangan mudik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, membuat warung pinggir jalan di kawasan Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, banyak yang gulung tikar. 

TRIBUNJABAR.ID - Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020.

Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.

"Pengertian dari perjalanan yang dimaksud pada SE adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapiaan, laut, dan udara." tulis pada SE tersebut.

Ada beberapa kriteria dan syarat yang ditetapkan untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, baik saat menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum, sampai persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri.

Namun, khusus untuk jenis perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Salah satu contohnya seperti Jabodetabek.

Berikut persyaratan dan panduan perjalanan orang dalam negeri yang tertera pada SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020:

Kriteria dan Persyaratan

1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved