Senin, 11 Mei 2026

Bus Antar Kota dan Provinsi Mulai Beroperasi, Pengusaha Bus Keluhkan Tarif dan SOP Covid-19

Bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Kabupaten Garut sudah diperbolehkan untuk beroperasi. Namun belum semua PO bus berani mengoperasikan kendaraan

Tayang:
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Dedy Herdiana
tribunjabar/fauzi noviandi
ILUSTRASI: Terminal KH Ahmad Sanusi Sukabumi Hari Ini Mulai Operasikan Bus Antar Provinsi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Kabupaten Garut sudah diperbolehkan untuk beroperasi. Namun belum semua PO bus berani mengoperasikan kendaraannya.

Ketua Organda Garut, Yudi Nurcahyadi, mengatakan, telah menerima surat edaran dari Kementerian Perhubungan untuk mengoperasikan bus AKAP.

Hanya saja, para pengusaha mengeluh dengan aturan pembatasan penumpang.

"Cuma dibolehkan angkut 50 persen penumpang. Sedangkan biaya operasionalnya lebih besar. Masalah ini banyak dikeluhkan pengusaha bus," ujar Yudi, Kamis (11/6/2020).

Soal Eks Toserba, Kasek di Garut Bawa Pistol, Bupati: Milik Pemkab, Pemprov: Kewenangan Disdik Jabar

Pengusaha bus, lanjutnya, juga dipersulit dengan aturan Covid-19.

Jika hanya sekedar masker atau hand sanitizer masih bisa disediakan.

Namun jika harus menyiapkan surat izin keluar masuk (SIKM) banyak yang keberatan.

"Menyiapkan SIKM ini sulit. Sangat memberatkan karena harus mengeluarkan biaya lagi," katanya.

Terkait penyesuaian tarif, Yudi menyebut memang ada kenaikan minimal 10 persen dan maksimal 20 persen. Namun hanya dikhususkan untuk bus eksekutif.

"Sedangkan bus ekonomi tidak ada kenaikan tarif. Makanya bus ekonomi belum ada yang beroperasi karena tak menutup biaya operasionalnya," ucapnya.

Bayi yang Dilahirkan Ibu Hamil Positif Covid-19 di Indramayu Ditempatkan Terpisah dan Jalani Swab

Setiap PO bus, tambahnya, juga masih membatasi jam operasional.

Biasanya setiap bus berangkat 15 menit sekali.

Namun saat ini hanya 2 jam sekali.

Dengan waktu tersebut, kapasitas penumpang sebesar 50 persen juga belum banyak terisi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved