Warga Desa Eretan Kulon Indramayu Curhat Dihantui Banjir Rob, Waswas Setiap Sore Tiba

Ono Surono mengajak masyarakat agar bisa bergotong royong dan saling membantu meringankan beban satu sama lain.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono saat mengunjungi korban terdampak banjir rob di wilayah pesisir di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Rabu (10/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono mengunjungi korban terdampak banjir rob di wilayah pesisir di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Ia mengaku prihatin melihat kondisi warga yang rumah dan tambaknya terendam banjir. Imbas dari bencana tersebut masyarakat harus menanggung kerugian yang tidak sedikit.

Pada kesempatan itu, Ono Surono mengajak masyarakat agar bisa bergotong royong dan saling membantu meringankan beban satu sama lain.

"Saya bangga dengan nelayan di sini, karena gotong royong sudah berjalan antar masyarakat dan semua pihak untuk saling membantu," ujar dia, Rabu (10/6/2020).

Pantauan Tribuncirebon.com, Ono Surono juga terlihat membantu warga yang tengah membenahi tanggul.

Ia turut memberikan bantuan berupa ratusan paket sembako untuk warga yang terdampak.

Tempat Wisata di Kabupaten Bandung akan Dibuka Kembali pada 13 Juni 2020, Ini Syaratnya

Ono Surono mengatakan, dalam ini pihaknya akan mendesak pemerintah untuk melakukan langkah cepat antisipasi agar banjir rob tidak meluas.

"Tapi ini juga harus ada yang disikapi dari pemerintah, baik pemerintah kabupaten, provinsi ataupun pusat, terutama masalah infrastruktur untuk mengatasi air rob," ujar dia.

Para nelayan disebutkan Anggota Komisi IV DPR RI itu termasuk elemen masyarakat yang mendapat perlindungan dan pemberdayaan berdasarkan undang-undang.

Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Terutama terkait masalah asuransi tertuang dalam pasal 30, masyarakat harus bisa manfaatkan undang-undang perlindungan terutama ketika bencana banjir rob seperti ini terjadi.

"Dalam UU itu juga negara saat ini sudah hadir, sudah memberikan perlindungan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Tinggal nanti silahkan prosedurnya ditempuh," ujar dia.

Kompak Bantu Warga, TNI-Polri dan Masyarakat Lakukan Kerja Bakti Bersihkan Material Longsor

Sementara itu tokoh masyarakat setempat, Didi Caridi mengatakan, banyak warga yang merasa was-was jika sore hari tiba, mereka khawatir banjir rob akan kembali datang.

Khususnya di Desa Eretan Kulon, masuknya air rob ke pemukiman warga akibat breakwater yang rendah, selain itu jebolnya tanggul penahan air juga memperburuk keadaan.

Oleh karenanya, ia bersama tokoh masyarakat lainnya berinisiatif bergotong royong membuat tanggul sementara dari bambu sebagai penahan tanggul.

Pemkab Bandung Persiapkan Aturan untuk Kembali Membuka Tempat Wisata

"Kami juga bersama masyarakat lainnya sudah melakukan gotong royong, tapi memang yang paling mendesak adalah kami butuh beko amfibi agar lebih cepat, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah melalui pemdes dan kecamatan agar ini segera diatasi," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved