Pemkab Bandung Persiapkan Aturan untuk Kembali Membuka Tempat Wisata
Pemkab Bandung tengah persiapkan regulasi atau aturan terkait pembukaan sektor pariwisata di era adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan wartawan Tribun Jabar, Lutfi AM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kabupaten Bandung dikenal memiliki keindahan alam yang menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan, seperti adanya Kawah Putih, Situ Patenggang, dan lainnya.
Namun tempat wisata di Kabupaten Bandung, hingga kini masih ditutup, akibat adanya pandemi Covid 19. Bahkan Kabupaten Bandung pun menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Namun kini Pemkab Bandung tengah persiapkan regulasi atau aturan terkait pembukaan sektor pariwisata di era adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
• Ternyata Warga Bandung Belum Maksimalkan Program Keringanan Bayar PBB, di Antaranya Pakai Sampah
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) H. Yosep Nugraha, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/6/2020).
“Kami sudah koordinasi dengan Tim Gugus Tugas melalui Bagian Hukum Setda (Sekretariat Daerah) untuk merumuskan ketentuan di bidang kepariwisataan terkait dengan PSBB,” ujar Yosep.
Yosef menjelaskan, dalam regulasi tersebut seluruh sektor pariwisata di Kabupaten Bandung diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Jika terdapat pengelola usaha pariwisata yang melanggar, maka akan segera ditindak tegas," kata Yosef.
Yosef memaparkan, pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga aturan jaga jarak wajib dilaksanakan di setiap tempat pariwisata.
• Ibu Hamil Kabur dari Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Palabuhanratu, Berikut Hasil Tes Swab-nya
"Jika ada pengelola yang melanggar, akan kami kenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tulisan, denda, sampai kepada pencabutan izin dan penutupan tempat pariwisata,” tuturnya.
Untuk menyukseskan aturan itu, Yosef mengaku, pihaknya telah melakukan dialog bersama pengelola industri pariwisata. Menurutnya, seluruh restoran dan hotel siap menerapkan protokol kesehatan dan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Selain itu, kata Yosef, pihaknya memberikan sosialisasi secara intensif kepada pengelola dan masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan pada sektor pariwisata.
"Sementara untuk memberikan edukasi, kami telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam mengimplementasikan hal tersebut,” ucapnya.
Yosep menjelaskan, pada masa PSBB proposional yang akan berakhir pada 12 Juni, pihaknya masih membatasi operasional industri pariwisata di Kabupaten Bandung.
“Kabupaten Bandung termasuk zona kuning, dimana objek pariwisatanya masih ditutup, terkecuali hotel dan restoran," kata dia.
• Namanya Ramai Dibicarakan karena Aurel, Raul Lemos Update Foto Gendong Krisdayanti: Gitu Aja Repot