Terminal Ciakar dan Bus AKDP Beroperasi, Protokol Kesehatan & Pengecekan Kendaraan Wajib Diterapkan
Penerapan protokol kesehatan dan pengecekan kelaikan kendaraan di Terminal Tipe A Ciakar, Kabupaten Sumedang diwajibkan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Penerapan protokol kesehatan dan pengecekan kelaikan kendaraan di Terminal Tipe A Ciakar, Kabupaten Sumedang diwajibkan setelah terminal tersebut dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) bisa beroperasi lagi.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Dadang Suganda mengatakan, protokol kesehatan tersebut wajib diterapkan bagi penumpang yang akan berangkat maupun yang tiba di terminal Tipe A Ciakar.
"Termasuk kita juga mensterilkan kendaraan dengan penyemprotan disinfektan, kemudian mengecek kondisi kendaraannya baik fisik maupun dokumen kendaraan," ujar Dadang saat ditemui di Terminal Tipe A Ciakar, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/6/2020).
• Terminal Tipe A Ciakar Sumedang Beroperasi Lagi, Tapi Bus AKDP Hanya Layani Untuk Satu Jurusan
Sementara untuk penumpang, kata dia, akan diarahkan ke jalur kedatangan maupun kebarangkatan untuk dilakukan pengecekan suhu tubuh dan pendataan identitas baik yang akan berangkat maupun yang datang.
"Itu dilakukan agar terminal dan penumpang aman dari penyebaran Covid-19, sehingga protokol kesehatan wajib diterapkan sesuai anjuran pemerintah," katanya.
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengatakan, terkait protokol kesehatan saat dioperasikannya termunal ini sudah dijalankan dengan baik, mulai dari memakai masker, jaga jarak, hingga penyemprotan disinfektan untuk kendaraan.
"Para penumpangnya pun dicek kesehatannya satu persatu, setelah mereka seteril baru bisa naik bus dan silahkan bisa meninggalkan Sumedang," katanya.
Erwan mengatakan, untuk bus yang baru bisa beroprasi saat ini yakni hanya bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), sedangkan untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam waktu dekat ini bisa beroperasi.
"Ini baru AKDP yang beroperasi, kalau untuk AKAP Permenhubnya baru keluar kemarin," ucap Erwan.