Mengenai Ojol Boleh Bawa Penumpang Umum Diserahkan ke Daerah Masing-masing, Diatur Perwal/Perbup

kebijakan ojek online untuk bisa mengantarkan penumpang di saat PSBB seharusnya didasarkan pada peraturan wali kota atau bupati setempat.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
ngupdate.info
ILUSTRASI 

"Di Perwal (Peraturan Wali Kota) kami (Nomor 21) masih ada batasan ruang lingkup, ojek online sudah bisa mengangkut di luar barang, tapi dalam konteks kepandemian, contoh orang sakit harus cuci darah tapi tidak punya transportasi, dia boleh menggunakan ojol, itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian," ujar Ema di Balai Kota, Rabu (10/6/2020).

Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI Kamis 11 Juni, Operasi Penjumlahan untuk Kelas 1 hingga 3

Aturan itu sesuai dengan Perwal Nomor 21 Tahun 2020 pasal 21 ayat 4 dan 5.

Pasal tersebut tidak masuk dalam revisi atau perubahan ke dalam Perwal 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 21 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Foto Cucu Ke-25 Wapres Maruf Amin, Bayi Laki-laki yang Diberi Nama Muhammad Raihan Al Amin

Dalam pasal 21 ayat 4 dituliskan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.

Kemudian pada pasal 5, dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperintukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Hasil Pembatasan Sosial Berskala Mikro di 6 Desa di Jabar, Ada yang Positif

"Di kami (perwal) untuk yang umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan Covid-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah, setelah ekspos (rapat) di hari Jumat (12 Juni)," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved