Mengenai Ojol Boleh Bawa Penumpang Umum Diserahkan ke Daerah Masing-masing, Diatur Perwal/Perbup

kebijakan ojek online untuk bisa mengantarkan penumpang di saat PSBB seharusnya didasarkan pada peraturan wali kota atau bupati setempat.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
ngupdate.info
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Juru Bicara Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan kebijakan ojek online untuk bisa mengantarkan penumpang di saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seharusnya didasarkan pada peraturan wali kota atau peraturan bupati setempat.

"Jika itu sudah diatur dalam perwal (peraturan wali kota), tidak menyalahi," kata Daud melalui ponsel, Rabu (10/6/2020).

Daud mengatakan Peraturan Gubernur Jabar mengenai PSBB adalah pedoman untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota, di antaranya dapat dibuatkan peraturan wali kota atau peraturan bupati.

Peraturan ini pun, ujarnya, harus didasarkan pada kajian atas kerawanan penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bandung mengizinkan ojek online kembali mengangkut penumpang sejak Selasa (9/6/2020).

Kabid Manajemen Transportasi dan Parkir (MTP) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairul Rizal, mengatakan, ojek online atau ojol harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa hand sanitizer, memakai masker, dan penumpang membawa helm sendiri.

"Betul (diperbolehkan angkut penumpang)," ujar Khairul Rizal saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan Khairul Rizal, kebijakan ojol bisa mengangkut penumpang mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 41 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada Senin 8 Juni 2020.

Dalam pasal 11 ayat C disebutkan, sepeda motor untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi dapat mengangkut penumpang yang beraktivitas diperbolehkan dengan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, ojol harus melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan sesudah digunakan, mengenakan sarung tangan dan masker dan tidak berkendara jika sedang sakit. Apabila melanggar ketentuan, maka bisa dikenakan peringatan tertulis, denda, pembekuan dan pencabutan izin.

"Kami masih mengacu kepada aturan Kemenhub," katanya.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang dikeluarkan Selasa 9 Juni 2020, disebutkan pada zona merah dengan risiko tinggi Covid-19 maka perjalanan tidak diperbolehkan, zona oranye risiko sedang perjalanan boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan termasuk di zona kuning dan hijau.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan ojek online di Kota Bandung belum dapat mengangkut penumpang umum, seperti daerah lain.

Saat ini, kata Ema, ojek online di Kota Bandung hanya boleh mengangkut penumpang yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19.

"Di Perwal (Peraturan Wali Kota) kami (Nomor 21) masih ada batasan ruang lingkup, ojek online sudah bisa mengangkut di luar barang, tapi dalam konteks kepandemian, contoh orang sakit harus cuci darah tapi tidak punya transportasi, dia boleh menggunakan ojol, itu yang dimaksud berkaitan dengan kepandemian," ujar Ema di Balai Kota, Rabu (10/6/2020).

Jawaban Soal Belajar dari Rumah TVRI Kamis 11 Juni, Operasi Penjumlahan untuk Kelas 1 hingga 3

Aturan itu sesuai dengan Perwal Nomor 21 Tahun 2020 pasal 21 ayat 4 dan 5.

Pasal tersebut tidak masuk dalam revisi atau perubahan ke dalam Perwal 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 21 tentang Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

Foto Cucu Ke-25 Wapres Maruf Amin, Bayi Laki-laki yang Diberi Nama Muhammad Raihan Al Amin

Dalam pasal 21 ayat 4 dituliskan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, dengan tetap menggunakan helm pribadi, masker, sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.

Kemudian pada pasal 5, dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, angkutan sepeda motor berbasis aplikasi dapat digunakan untuk mengangkut penumpang dengan ketentuan hanya diperintukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Hasil Pembatasan Sosial Berskala Mikro di 6 Desa di Jabar, Ada yang Positif

"Di kami (perwal) untuk yang umum (selain penumpang berkaitan penanggulangan Covid-19) itu belum. Tapi, kalau sekarang hadir Permenhub, ya tentunya akan kita sesuaikanlah, setelah ekspos (rapat) di hari Jumat (12 Juni)," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved