Mantan Dirut PDAM Karawang Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi di Bandung

Mantan pejabat sementara PDAM Kabupaten Karawang Yogie Priatna bersama anak buahnya, Jumali s

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
-
Ilustrasi Ari Ruhiyat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Mantan pejabat sementara PDAM Kabupaten Karawang Yogie Priatna bersama anak buahnya, Jumali serta Direktur Darma Premandala Didi Pramadi menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi.

Sidang digelar secara video teleconference di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/6/2020).

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jabar, Arnold Siahaan mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun.

‎Menurut jaksa, ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan jabatan yang diembannya sehingga merugikan negara.

Perbuatan itu dilakukan saat ‎PDAM Karawang punya sisa anggaran sisa investasi pada 2015 senilai Rp 19,2 miliar yang belum terpakai. Yogie Priatna, selaku pengguna anggaran, karena ada dana tak terpakai, meminta justifikasi teknis.

Longsor di Majalengka, Terdengar Suara Gemuruh, Material Longsor Hantam Rumah Warga

"Justifikasi teknis itu sebagai dasar untuk lelang kegiatan peningkatan kapasitas dan optimaliasi instalasi pengolahan air (IPA) PDAM Karawang dengan anggaran Rp 5,4 miliar," ujar jaksa.

Lelang kegiatan itu dimenangkan oleh PT Darma Premandala dengan masa kerja 90 hari dan kontrak Rp 4,95 miliar. Dewan pengawas PDAM Karawang kemudian meminta BPKP Jabar mengaudit proyek tersebut.

"Hasil audit meminta lelang itu dihentikan karena tidak punya nilai ekonomis pekerjaan. Namun, permintaan itu oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengguna anggaran diabaikan. ‎Pekerjaan tetap dilaksanakan hingga 30 persen," uca jaksa.

Pada 2016, proyek itu kemudian disahkan Bupati Karawang pada 11 Januari 2016. Yogie meminta Jumali selaku PPK untuk membuat kontrak baru dengan menggunakan kontrak lama.

"Lalu PPK membuat kontrak baru tanpa proses lelang dalam kegiatan yang sama yang sudah dikerjakan pada tahun 2015. Adapun pembuatan kontraknya hanya mengganti tanggal dan nomor disesuaikan dengan tahun 2016 sedangkan isinya dan materi dokumen kontraknya sama," katanya.

Warga Desa Eretan Kulon Indramayu Curhat Dihantui Banjir Rob, Waswas Setiap Sore Tiba

Atas dugaan perbuatan melawan hukum itu, penyidik Kejati Jabar melakukan penyelidikan hingga status ditingkatkan jadi penyeidik. Jaksa menyebut perbuatan terdakwa merugikan negara.

"Berdasarkan audit BPKP Jabar, dalam proyek yang melanggarhukum itu, negara dirugikan Rp 2,6 miliar lebih," ucapnya.

Pantaun Tribun, para terdakwa yang mengikuti persidangan di Rutan Bandung menggunakan video itu tampak tidak mengajukan gugatan keberatan. Sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan pekan depan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved