Satreskrim Polres Purwakarta Dapatkan Pelaku Pencetak Uang Palsu, Ini Modus yang Digunakan Pelaku

Saat diintrogasi untuk dikembangkan, Eli mengaku dirinya mendapatkan uang palsu ini dari Hendri (35) dan langsung menangkap yang bersangkutan

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta mengamankan pelaku tindak pidana pengedaran uang palsu di wilayah Campaka, Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satreskrim Polres Purwakarta melakukan pengembangan dari hasil penangkapan seorang pelaku pengedar uang palsu di wilayah Campaka, Purwakarta.

Pelaku yang bernama Eli Gumilar (20) diamankan terlebih dahulu di Polsek Campaka lantaran gugup saat melakukan aksinya dengan membelanjakan uang palsu tersebut ke warung untuk membeli sebungkus rokok.

Saat diintrogasi untuk dikembangkan, Eli mengaku dirinya mendapatkan uang palsu ini dari Hendri (35) dan langsung menangkap yang bersangkutan di daerah Pabuaran, Subang.

Pasar Leuwipanjang Ternyata Masih Beroperasi, Pedagang yang Positif Selaku Pakai Masker Saat Jualan

"Kami dapatkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 200 lembar dengan total Rp 10 juta. Pelaku Hendri ini mendapatkannya dari Rahmat alias Abah (40) warga Tasikmalaya," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, Selasa (9/6/2020).

Usai menangkap pelaku Eli dan Hendri, Polres Purwakarta melalui Satreskrim langsung bertindak cepat lakukan pengembangan kembali guna menangkap pelaku Rahmat alias Abah ini di wilayah Tasikmalaya.

"Kami berhasil amankan uang pecahan Rp 50 ribu satu lembar yang didapat seorang pelaku bernama Budi (DPO) (42) yang ada di wilayah Cilegon, Banten. Abah mengaku dia dapat dari Budi ini dan berhasil ditangkap pada Kamis (2/4/2020) di kediamannya beserta barang bukti lainnya," katanya.

Viral Pelaku Curanmor di Indramayu Tepergok, Tak Berdaya Jadi Bulan-bulanan Massa, Ini Foto-fotonya

AKP Handreas menyebutkan barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, di antaranya laptop, printer, kertas minyak yang merupakan bahan baku uang palsu, plastik pita, tinta, 36 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu atau total Rp 1,8 juta, dan peralatan lainnya yang digunakan tersangka Budi untuk mencetak uang.

"Dari hasil pengembangan kasus ini kami berhasil amankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 12,9 juta pecahan Rp 50 ribu, laptop, tiga printer, dan peralatan lainnya. Lalu, ada motor juga," ujarnya.

Ribuan Lembaga Pendidikan Swasta Terdampak Covid-19, DPRD Miinta Kemendikbud Bergerak Cepat

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved