Ribuan Lembaga Pendidikan Swasta Terdampak Covid-19, DPRD Miinta Kemendikbud Bergerak Cepat
pendidikan swasta, maupun perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki sumber pemasukan utama dari biaya kuliah para mahasiswanya.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan yayasan pendidikan swasta dan dan perguruan tinggi swasta yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Jawa Barat, terancam bangkrut sebagai buntut wabah Covid-19.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayatulloh, mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memnerikan solusi atas ketidakberdayaan pendidikan swasta tersebut.
Dadan juga meminta adanya kebijakan relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) benar-benar dikawal dengan membuat membentuk tim agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh seluruh mahasiswa yang terkena dampak Covid-19.
"Beberapa kali kami hearing, akibat Covid-19, pendidikan swasta dan perguruan tinggi swasta yang sangat terpukul," ujar Dadan Hidayatulloh melalui ponsel, Selasa (9/6/2020).
• VIDEO Terpergok Saat Beraksi, Dua Pencuri Motor di Indramayu Babak Belur Jadi Bulan-bulanan Massa
Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pendidikan swasta, maupun perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki sumber pemasukan utama dari biaya kuliah para mahasiswanya.
”Keterlambatan pembayaran dari mahasiswa akan memberikan dampak lanjutan seperti keterlambatan gaji dosen dan karyawan hingga minimnya dana kegiatan akademik lainnya,” katanya.
Dadan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pun merumuskan skema bantuan untuk lembaga-lembaga pendidikan swasta ini yang mengalami kesulitan finansial selama wabah Covid-19.
Selama ini pun pemerintah telah mempunyai program bantuan bagi PTS melalui skema Program Pembinaan-Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS). Menurutnya, skema ini perlu diperluas dengan mengakomodasi perguruan tinggi swasta terdampak Covid-19 sebagai salah satu objek sasaran program.
• Keseharian Terduga Teroris yang Diamankan di Susukan Cirebon Dikenal Tertutup
"Syarat PP-PTS yang selama ini bertumpu pada capaian akademik seperti penyelesaian program akademik tepat waktu, masa studi sesuai kurikulum, minimnya jumlah mahasiswa drop out, dan sebagainya, sudah seharusnya diperingan persyaratannya dengan memasukkan PTS terdampak Covid-19 sebagai objek sasaran program,” katanya.
Selain PP-PTS, Kemendikbud juga bisa merumuskan bantuan sosial khusus bagi PTS-PTS yang mengalami kesulitan finansial. Alokasi anggaran bisa diambil dari realokasi anggaran yang telah dilakukan oleh Kemendikbud.
“Kami berharap persoalan ini menjadi fokus perhatian Kemendikbud, karena PTS selama ini juga telah berkontribusi terhadap upaya mencerdaskan bangsa," katanya.
Mengenai program UKT yang telah mendapatkan lampu hijau dari Kemendikbud, katanya, harus dikawal dan jika perlu dibuatkan tim task force yang mengawal langsung UKT ke masing-masing rektorat Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di tanah air.
• Disinfektan Ternyata Berbahaya bagi Pengidap Asma, Ini Penjelasannya
“Banyak kasus di mana janji rektorat untuk membantu mahasiswa di masa pandemi ini yang tidak terealisasi di lapangan. Kami tidak ingin kasus serupa terjadi untuk persoalan relaksasi UKT. Relaksasi UKT apakah itu berupa penurunan jumlah, penundaan pembayaran, hingga pola pembayaran yang diangsur harus benar-benar dirasakan mahasiswa dilapangan, dan ini butuh kebijakan cepat,” katanya.