Bandar Narkoba Disergap di Vila Mewah

Pengakuan Mengejutkan Pria yang Digerebek di Vila Mewah, Dapat Sabu dari Bandar di Lapas di Bandung

Pengakuan mengejutkan pria yang digerebek di sebuah vila mewah di Tasikmalaya.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, didampingi Kasatresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yaseer Arafat, merilis aksi penyergapan tersangka kasus sabu-sabu di vila mewah Kecamatan Cipedes, Senin (8/6) sore 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pengakuan mengejutkan kembali dilontarkan pasutri tersangka kasus sabu-sabu yang digerebek di vila mewah Jalan A Yani, Kota Tasikmalaya, Senin (8/6/2020) sore.

Dalam pemeriksaan lanjutan di ruang Satresnarkoba, Polres Tasikmalaya Kota, Senin malam, F (40), sang suami, mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar yang masih mendekam di sebuah lapas di Bandung.

"Saya dapat pasokan dari teman yang mendekam di lapas di Bandung. Transaksinya melalui komunikasi HP serta transfer bank," kata F sembari menyebut nama lapas tersebut.

Tersangka F mengaku tidak tahu-menahu bagaimana temannya itu bisa memenuhi pesanan yang dia ajukan.

Ia hanya menerima sabu dengan sistem tempel.

"Sekali pesan sebanyak 300 gram, ditempel di suatu lokasi di Tasikmalaya lalu saya ambil," kata F yang kini ditahan bersama Kr (33), istrinya.

Kasatresnarkoba, AKP Yaseer Arafat, semalam, membenarkan adanya pengakuan tersangka F seperti itu.

Namun ia belum belum bisa memastikannya karena harus berkomunikasi dengan pihak lapas tersebut.

"Iya, tapi itu baru pengakuan tersangka. Kami belum berkoordinasi dengan pihak lapas," kata Yaseer.

Tersangka F dan Kr, istrinya, ditangkap dalam suatu penggerebekan di vila mewah Jalan A Yani, Kecamatan Cipedes oleh tim gabungan Satresnarkoba dan Satintel Polres Tasikmalaya Kota, Senin sore.

Dalam penggerebekan itu polisi menemukan 70,6 gram sabu serta barang bukti lainnya, seperti perangkat pengisap sabu, dua HP dan dua buku tabungan.

Tersangka F mengaku sudah sekitar setahun jadi pengedar.

Ia mengedarkan sekitar 6 kg sabu senilai Rp 46 miliar.

Pria yang Ditangkap di Vila Mewah Buka Suara, Setahun Jadi Pengedar, Nilai Transaksinya Rp 46 Miliar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved