Bandar Narkoba Disergap di Vila Mewah
Pria yang Ditangkap di Vila Mewah Buka Suara, Setahun Jadi Pengedar, Nilai Transaksinya Rp 46 Miliar
Pria yang ditangkap di vila mewah di Tasik buka suara. Setahun jadi pengedar nilai transaksinya miliaran.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pengakuan mengejutkan dilontarkan pasangan suami istri, F (40) dan Kr (32), tersangka kasus sabu-sabu yang digerebek polisi di vila mewah Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin (8/6/2020) sore.
Saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba, Polres Tasikmalaya Kota, Senin malam, F mengaku selama ini sudah mengedarkan sekitar 6 kg sabu dengan nilai transaksi sekitar Rp 46 miliar.
"Sudah hampir setahun saya menggeluti bisnis sabu ini, Pak," kata tersangka F saat diperiksa petugas di ruang Unit 2 Satresnarkoba.
Tersangka mengungkapkan, sekali mendapat kiriman sabu dari bandar, sebanyak 300 gram, dengan cara sistem tempel di sebuah tempat yang sudah disepakati.
Sabu sebanyak itu kemudian direcahnya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kepada pemesan, juga dengan sistem tempel.
Karena selama ini sistem tersebut dinilai paling aman.
"Sepertu biasa, komunikasi dilakukan melalui HP, baik dengam bandar maupun pemesan. Sedangkan pembayaran maupun penerimaan lewat transfer bank," kata F.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satresnarkoba dan Satintel Polres Tasikmalaya Kota menggerebek pasutri F dan Kr di sebuah villa mewah di Jalan A Yani, Kecamatan Cipedes, Senin sore.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 70,6 gram sabu.
Terdiri dari beberapa paket kecil siap edar serta serta paket cukup besar yang belum direcah.
Polisi juga menemukan perangkat pengisap sabu, dua unit HP serta dua buku tabungan.
Kedua tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif.
• Bertengkar Hebat & Istri Hendak Loncat dari Jendela Jadi Awal Pengungkapan Bandar Sabu di Vila Mewah