IRT di Cianjur Dibakar
Kondisi Terkini Ibu-ibu di Cianjur yang Dibakar Adik Sendiri, Keluarga Berembuk Terkait Biaya
Diana melihat pihak keluarga masih berembuk terkait permasalahan biaya karena pasien tak mempunyai kartu BPJS.
Saat diamankan, UA sempat dikepung oleh warga setempat di tempat kejadian.
UA dikabarkan masuk ruang isolasi RSUD Sayang Cianjur.
Hal itu dikatakan Humas RSUD Sayang Cianjur, Diana Wulandara, Senin (8/6/2020).
"Iya masuk ruang isolasi, perihal reaktif hasil rapid test harus komunikasi dengan dokter yang menanganinya," ujar Diana melalui sambungan telepon.
Diana mengatakan pihaknya juga sudah mengontak krisis center mengabari pemindahan pasien terduga pelaku pembakar kakaknya tersebut.
Juru bicara gugus Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, membenarkan jika terduga pelaku pembakar sang kakak tersebut sudah masuk ruang isolasi.

"Ditetapkan sebagai pasien dengan pengawasan (PDP) berdasarkan hasil uji klinis," kata Yusman.
Uji klinis yang dilakukan medis dengan melakukan rontgen dan serangkaian tes klinis lainnya.
"Untuk tes selanjutnya kami akan laporkan lagi," kata Yusman.
Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.
Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.
"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).
Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.