Kronologis Pengeroyokan yang Membuat Ujang Meninggal, Awalnya Korban Adang Pelaku karena Ini

Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Yadi (27) terluka di pundak dan Ujang (31) meninggal dunia diawali dari kenalpot bising.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Rekontruksi penngeroyokan yang membuat nyawa Ujang hilang di Mapolsek Cicalengka, Senin (8/6/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Yadi (27) terluka di pundak dan Ujang (31) meninggal dunia diawali dari kenalpot bising. Pelaku pengeroyokan lima orang.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Kapolsek Cicalengka, AKP Aep Suhendi, memaparkan kronologis penganiayaan hingga mengakibatkan Ujang kehilangan nyawa.

"Sebelum penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2020,  pukul 20.21 (WIB) datanglah sekelompok pemuda ke Alun-alun Cicalengka, yakni tersangka berjumlah lima orang dengan menggunakan dua sepeda motor," ujar Aep Suhendi di Mapolsek Cicalengka, Senin (8/6/2020).

Lima orang tersangka tersebut, yakni YN (20), PM (24), DM (23), dan UM (24) yang sudah berhasil diringkus, dan AG (26) kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka bersama-sama membeli minuman keras dan minum bersama-sama sambil nongkrong di Alun-alun Cicalengka," kata Aep.

Setelah itu, kata Aep, dua orang yakni YN dan DM dengan alasan untuk membeli rokok, meninggalkan ketiga rekannya mengarah ke Parakan Muncang.

"Dalam perjalanan di sekitar TKP, mereka diadang dua korban, Yadi dan Ujang, dengan alasan kenalpot yang mereka gunakan bising," katanya.

Aep memaparkan, maka terjadilah percekcokan dan diakhiri dengan pemukulan yang dilakukan oleh Ujang terhadap DM. YN dan DM kemudian kembali menghampiri ketiga temannya di Alun-alun Cicalengka.

"Mereka (DM dan YN) menceritakan yang terjadi dan yang dialaminya. Mengingat mereka dalam pengaruh minuman keras sehingga terpancing dan tersulut emosi, dan sepakat untuk kembali ke TKP," katanya.

Singkatnya terjadi keributan dan perkelahian. "Sampai dengan terjadinya penusukan yang diduga dilakukan satu tersangka, yakni AG yang saat ini DPO," ucapnya.

Ujang meninggal karena mendapat luka tusuk di dada kiri dan kepala bagian belakang. Sedangkan Yadi luka di bahu kiri.

Tarif Bus Naik Imbas Pembatasan Penumpang Sesuai Protokol Kesehatan, Segini Besarannya

"Sesaat setelah itu masyarakat melapor kepada kami, dan kami datang ke TKP dan membawa korban ke rumah sakit, lalu korban bernama Ujang dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Aep memaparkan, empat tersangka yang sudah ditangkap sudah dilakukan penyidikan dan untuk melengkapi berkas perkara melakukan rekonstruksi. Ada 23 adegan yang sudah diperagakan.

Link Pendaftaran IPDN, Politeknik Statistika STIS dan Lainnya, Cek Syarat yang Harus Dilengkapi

"Mudah-mudahan ini jadi petunjuk baru, menjadi kelengkapan untuk segera dilimpahkan kepada kejaksaan dan segera disidangkan," ucapnya.

Aep mengimbau kepada Angga untu menyerahkan diri.

Polres Tasikmalaya Kota Amankan Sabu-sabu 70,6 Gram dari Penggerebekan di Vila Mewah

Akibat kejadian tersebut tersangka terjerat pasal 351 ayat 3, Sub 170 ayat 2, ketiga KUHP.

"Ancaman hukuman 12 tahun (penjara)," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved