Sabtu, 11 April 2026

Curhatan Buruh Diminta Bayar Rp 12 Miliar kepada Pabrik Tekstil, Rumah Kecil Pun Terancam Disita

Sedikitnya 210 buruh tekstil CV Sandang Sari, di Jalan AH Nasution Kota Bandung digugat ke Pengadilan Negeri

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
(Kompas.com/TOTO SIHONO)
Ilustrasi pengadilan dan persidangan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sedikitnya 210 buruh tekstil CV Sandang Sari, di Jalan AH Nasution Kota Bandung digugat ke Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Bandung.

Dalam gugatannya, mereka diminta mengganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 12 miliar karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Dari 210 nama, nama Siska Oktaviantika di daftar gugatan nomor urutan satu. Saat dihubungi via ponselnya, Minggu (7/6/2020), Siska menjelaskan awal mula gugatan tersebut.

Sejak 12 Mei, ia bersama teman-temannya berunjuk rasa di pabrik mereka, menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Yuk Nonton Teater Preman Parlente di Rumah Sambil Belajar Ragam Budaya di Indonesia

Sedangkan perusahaan, mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, hendak membayarkan THR secara diangsur. THR sudah dibayarkan termin pertama pada 14 Mei.

‎"Perusahaan mengacu pada surat edaran menteri bahwa THR bisa dibayarkan secara dicicil berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pegawainya. Masalahnya, keputusan CV Sandang Sari soal THR dicicil ini hanya sepihak, tanpa ada kesepakatan," ujar Siska.

Kuasa hukum CV Sandang Sari Benny Wulur menyebut unjuk rasa buruh itu melanggar prosedur karena tanpa pemberitahuan tujuh hari sebelumnya. Siska membantah.

Benny juga menyebut gara-gara unjuk rasa itu, order produksi dari buyer gagal sehingga pabrik gagal produksi.

"Sudah ada pemberitahuan. Selama Covid 19, perusahaan tetap berproduksi kok. Belum lagi, selama pandemi ini, teman-teman dirumahkan dan hanya diupah 35 persen," ucap dia.

Istri Pagi-pagi Temukan Suami Gantung Diri di Tangga Rumah, Diduga Depresi

Ditanya soal kenapa tidak tercapai kata mufakat diantara pihak buruh dan perusahaan, ia menyebut upaya perundingan sempat dilakukan untuk mencapai mufakat.

"Tapi tidak menemukan kesepakatan dan akhirnya deadlock (buntu). Kami menyesalkan adanya gugatan tersebut, padahal ini bisa diselesaikan di internal. Selama ini kami juga selalu menjaga nama baik perusahaan," ucapnya.

Ia dan teman-temannya kaget saat menerima salinan gugatan dari perusahaan terkait ganti rugi Rp 12 miliar yang disebut Benny terdiri dari kerugian materiil gagal produksi Rp 2 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.

"Ada yang kaget, ada yang merasa konyol. Apalagi kan yang ada di daftar gugatan, ada teman-teman yang sudah orang tua, tidak semua paham soal gugatan, tiba-tiba digugat harus ganti Rp 12 miliar. Kaget," ujarnya.

Tidak memungkiri, ada harapan gugatan itu dicabut dan diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa melibatkan pihak luar. Apalagi, sebagian THR sudah mereka terima.

Pelatih Persib Robert Alberts Pernah Jadi Lawan Sang Legenda Sepakbola Dunia Pele, Begini Katanya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved