lengser dari kursi PM
Nazib Razak Teranzam Dipenjara 20 Tahun
Najib yang lengser dari kursi PM Malaysia pada 2018, menghadapi puluhan tuduhan kriminal atas penyelewengan dana sekitar 4,5 miliar dolar AS
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak yang tersandung kasus korupsi 1MDB, terancam hukuman penjara 15-20 tahun untuk setiap tuduhan. Dilansir dari Reuters, Jumat (5/6), pengadilan Malaysia akan memberikan putusan pada 28 Juli. Namun putusan tersebut baru yang pertama dari beberapa persidangan korupsi yang dihadapi Najib Razak (66).
Najib yang lengser dari kursi PM Malaysia pada 2018, menghadapi puluhan tuduhan kriminal atas penyelewengan dana sekitar 4,5 miliar dolar AS (senilai Rp 62,7 triliun). Uang itu diambil Najib dari dana negara di proyek 1MDB (1Malaysia Development Berhad), yang ia dirikan bersama pada 2009.
Dalam kasus pertama yang dihadapinya, Najib mengaku tidak bersalah atas tujuh tuduhan pelanggaran amanat, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Ia dituduh menerima kiriman dana secara ilegal sebanyak 42 juta ringgit (Rp 137,2 miliar) dari bekas unit 1MDB SRC International. Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, Jumat siang kemarin, menetapkan 28 Juli adalah tanggal untuk mengeluarkan putusan. Pasalnya, Pengadilan Tinggi perlu mendengarkan argumen dari jaksa penuntut dan pengacara pembela setelah persidangan selama 14 bulan.
Jika dinyatakan bersalah, Najib harus membayar denda besar dan terancam hukuman penjara 15-20 tahun untuk setiap tuduhan. Pengacara pembela mengatakan Najib ditipu oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lain. Mereka disebut membohongi Najib bahwa dana SRC yang disimpan di rekeningnya pada 2014 disumbangkan oleh kerajaan Arab Saudi, bukan penyelewengan dana 1MDB seperti yang dituntut jaksa.
Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus ini. Dia telah mengklaim tidak bersalah. Keberadaan Low sekarang tidak diketahui.***