Shalat Jumat Dibuat Jadwal Dua Gelombang, Pertama dan Kedua, Bolehkah? MUI Sudah Keluarkan Fatwa

Bolehkah melakukan shalat Jumat menggunakan aturan dibagi dua gelombang? MUI sudah mengeluarkan fatwa larangan shalat Jumat dua gelombang.

Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Handhika Rahman
ILUSTRASI --- Bolehkah melakukan shalat Jumat menggunakan aturan demikian, dibagi dua gelombang? MUI keluarkan fatwa larangan shalat Jumat dua gelombang. 

Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Sudah Keluarkan Fatwa: Shalat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved