Shalat Jumat Dibuat Jadwal Dua Gelombang, Pertama dan Kedua, Bolehkah? MUI Sudah Keluarkan Fatwa

Bolehkah melakukan shalat Jumat menggunakan aturan dibagi dua gelombang? MUI sudah mengeluarkan fatwa larangan shalat Jumat dua gelombang.

Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Handhika Rahman
ILUSTRASI --- Bolehkah melakukan shalat Jumat menggunakan aturan demikian, dibagi dua gelombang? MUI keluarkan fatwa larangan shalat Jumat dua gelombang. 

Wacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19).

"MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar'i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).

Fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jum'at 2 (Dua) Gelombang.

Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.

Gelombang shalat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu.

Misalnya, shalat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.

Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT.

BARU SAJA, MUI Kota Bandung Beri Panduan Umat Islam yang Ingin Shalat Berjamaah atau Shalat Jumat

Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan shalat Jumat bergelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya.

"Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu," ujarnya.

Anwar mengatakan, pelaksanaan shalat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat.

Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi shalat Jumat.

"Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di mushala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar mesjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat shalat Jumat," ungkapnya.

"Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula," ucap Anwar Abbas.

Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya shalat Jumat secara bergelombang.

Virus Mematikan Ebola Mewabah di Kongo, Apakah Penularannya Sama Seperti Covid-19?

Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved