BARU SAJA, MUI Kota Bandung Beri Panduan Umat Islam yang Ingin Shalat Berjamaah atau Shalat Jumat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran panduan pelaksaan shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid bagi umat Islam.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan surat edaran panduan pelaksaan shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid bagi umat Islam.
Berikut poin-poin penting dalam surat edaran MUI Kota Bandung yang wajib dipahami dan dijalankan umat Islam demi keamanan dan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19:
1. Melakukan pembersihan dan siinfeksi secara berkala di area tempat ibadah, terutama sebelum dan sesudahmelaksanakan salat Jumat.
2. Tidak memasang karpet.
• Heboh di Medsos TKW Asal Loji Sukabumi Meninggal Saat Melahirkan di Arab, Ini Jawaban Pihak Desa
3. Menyediakan fasilitas cuci tangan dengn sabun yang memadai danmudah diakses oleh jamaah atau menyediakan hand sanitizer.
4. Wajib memahami perlindingan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
5. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap jamaah yang akan beribadah di pintu masuk.
Jika ditemukan hamaah dengan suhu tubuh lebih dari 37 derajat (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), maka jamaah tersebut tidak diperkenankan mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jumat serta diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
6. Orang yang sedag sakit, batuk, flu, demam, dll, tidak diperkenankan mengikuti shalat berjamaah dan shalat Jumat.
Surat edaran ini ditandantangi oleh Ketua MUI Kota Bandung Prof Dr KH iftah Faridl pada Selasa, 2 Juni 2020.