Kabar Baik untuk Penunggak Pajak Kendaraan di Purwakarta, Program Triple Untung Diperpanjang Loh
Kabar baik nih bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Purwakarta yang masih punya tunggakan pajak kendaraan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kabar baik nih bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Purwakarta yang masih punya tunggakan pajak kendaraan. Dalam fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, program triple untung resmi diperpanjang hingga 31 Juli 2020.
Program triple untung ini semula berakhir di 31 Mei 2020.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, melalui Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, mengatakan perpanjangan program ini agar dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi untuk menuju AKB.
"Ada tiga keuntungan, yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda PKB (pajak kendaraan bermotor) yang diperuntukkan bagi warga Purwakarta yang terlambat lakukan proses pembayaran," katanya, Selasa (2/6/2020).
Tetapi, Bowo sapaannya, menjelaskan pembebasan denda PKB tak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang yang belum terdaftar, hingga ganti mesin.
• PLN Minta Maaf karena Pembelian Token Listrik Gagal Kirim, Ada Gangguan Jaringan
"Keuntungan lainnya bebas pokok dan denda BBNKB II (bea balik nama kendaraan bermotor). Jadi, warga yang ingin lakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di Jabar dapat bebas biaya pokok dan denda," ujarnya.
• Sejarah Persib Bandung 2 Juni: Pemain Persib Pilih Duduk-duduk di Lapangan, Persitara Menang 4-1
Keuntungan terakhir yang bisa didapatkan, kata Bowo, bebas tarif progresif pokok tunggakan bagi warga Jabar yang ingin ajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya.
"Kalau masih miliki tunggakan tarifnya hanya 1,75 persen. Warga perlu persiapkan STNK asli, KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, ujarnya.
• Hasil Autopsi George Floyd Adalah Pembunuhan, Saudaranya Minta Pendemo Tidak Rusuh, Ini Alasannya
Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan e-Samsat, T-Samsat, Sambata, dan Samsay J'bret. Tetapi, bagi yang terpaksa harus ke kantor Samsat, kata Bowo, kantor pelayanan Samsat di Purwakarta menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
• 267 Desa di Jabar Terpapar Covid-19, 54 Berstatus Kritis, Akan Dilakukan Penanganan Berskala Mikro
"Kami buka seperti biasa. Warga yang hendak ke kantor kami imbau untuk jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan. Jangan lupa gunakan masker dan jaga jarak," katanya. (*)