Fakta Derek Chauvin yang Diduga Membunuh George Floyd, Pernah Satu Tempat Kerja dengan Korban

Nama Floyd jadi viral setelah ia menerima perlakuan rasisme dari polisi di Minneapolis, Amerika Serikat.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribunnews
kasus kematian george floyd 

Padahal menurut Star Tribune, seorang saksi mata membantah klaim polisi bahwa Martinez menodongkan senjata.

Hampir dua dekade di Kepolisian Minneapolis, Chauvin telah menjadi subyek dari beberapa keluhan internal, menurut database Communities United Against Police Brutality (CUAPBP).

Terdapat tiga ulasan terpisah dari Otoritas Tinjauan Sipil.

Chauvin Disebut-sebut menggunakan "nada merendahkan", "bahasa yang merendahkan", dan "bahasa-bahasa tak pantas lain".

Selain itu ada juga ulasan "Ditutup - Tidak disiplin". 

2. Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis

Mengutip dari Kompas.com, Derek Chauvin (44) polisi yang tindih leher George Floyd dengan lututnya itu akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan berlapis yakni tingkat ketiga dan kedua.

Pejabat setempat melaporkan pada Jumat (29/5/2020).

Chauvin sebelum dijerat pasal berlapis juga sudah dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis.

Kini, dia dijerat telah melakukan pembunuhan tingkat ketiga, yaitu pembunuhan yang didefinisikan dalam Undang Undang tiga negara bagian di Amerika Serikat; Florida, Minnesota dan Pennsylvania.

3. Dipecat dan Ditahan

Kini, Chauvin dan tiga petugas lainnya yang terlibat semuanya telah dipecat.

Tak hanya itu, keempatnya juga ditahan oleh pihak berwajib.

Biro Penahanan Pidana membawa Chauvin ke tahanan pada pukul 11.44 pagi, Jumat (29/5/2020).

Dilansir CBS News, Chauvin ditahan di pusat penahanan orang dewasa, penjara Ramsey County di St. Paul, menurut sumber penegak hukum.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved