New Normal di Jabar

15 Daerah di Jabar Bisa Terapkan AKB atau New Normal, 12 Lainnya Perpanjang PSBB, Ini Daftarnya

Dalam menentukan level kewaspadaan, pihaknya melakuakan pengujian melalui sembilan indeks yang dilakukan para akademisi.

TRIBUN JABAR / MUHAMAD SYARIF ABDUSSALAM
NEW NORMAL-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan 12 daerah di Jawa Barat yang masih harus menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan 15 daerah lainnya yang sudah bisa menerapkan new normal atau tatanan normal baru, atau yang disepakati disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat. 

"Kami melaporkan perkembangan yang menggembirakan, hari ini ada 12 daerah yang sudah masuk zona kuning yang tadinya 19 daerah. Hari ini sudah tidak ada lagi yang zona merah yang tadinya ada 3 daerah. Jadi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cimahi, sudah tidak lagi zona merah, hari ini sudah masuk kategori zona kuning. Yang tadinya zona biru level 2 hanya 5 daerah, sekarang ada 15," katanya.

Kalau dipersentasekan, katanya, zona biru level 2 sebanyak 60 persen, kemudian yang masuk di zona kuning sekitar 40 persen.

Karena dalam kriteria ilmiahnya zona yang masuk level 2 dikategorikan sebagai daerah dengan penyebaran Covid-19 yang terkendali, maka 60 persen daerah yang zona biru inilah yang diberi izin untuk melakukan the new normal.

"Kami di Jabar menyepakati istilahnya adalah AKB, adalah Adaptasi Kebiasaan Baru. Jadi 60 persen yang level 2 biru akan melakukan AKB, kemudian yang 40 persen yang zona kuning, karena kami tetap waspada tidak mengendurkan pengawasan, maka yang 40 persen zona kuning atau 12 kota kabupaten, kami tetap merekomendasikan untuk melakukan PSBB," ujarnya.

Menuju AKB, Kepala Daerah se-Ciayumajakuning Siap Perketat Wilayah Perbatasan

PSBB pun, katanya, dibagi dalam dua tahap. Untuk zona kuning yang masuk Bodebek, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, masuk klaster Jakarta sehingga PSBB dilakukan sampai tanggal 4 Juni 2020.

Kemudian ada 7 daerah di luar Bodebek yang masih zona kuning direkomendasi untuk melanjutkan PSBB parsial sampai tanggal 12 Juni 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved