Paksakan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini Meski Ada Wabah Covid-19, Ini Alasan Pemerintah
Pilkada Serentak tetap akan dilaksanakan pada tahun ini. Tidak ada wacana menunda hingga tahun depan meski Indonesia dilanda virus corona.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.
• Hari Ini Terakhir Isi Sensus Penduduk Online, Begini Caranya
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana nonalam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
• Menteri PANRB Keluarkan SE Lagi, Masa WFH ASN Diperpanjang
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Pemerintah Tak Mau Tunda Pilkada hingga Covid-19 Berakhir"