Paksakan Pilkada Serentak Tetap Digelar Tahun Ini Meski Ada Wabah Covid-19, Ini Alasan Pemerintah
Pilkada Serentak tetap akan dilaksanakan pada tahun ini. Tidak ada wacana menunda hingga tahun depan meski Indonesia dilanda virus corona.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pilkada Serentak tetap akan dilaksanakan pada tahun ini. Tidak ada wacana menunda hingga tahun depan meski Indonesia dilanda virus corona.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengungkap satu di antara alasan pemerintah tidak menunda pilkada karena tak ingin pemerintahan daerah terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas (plt) yang menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya.
Sebagaimana diketahui, jabatan kepala daerah akan diisi oleh plt jika kepala daerah habis masa tugas dan belum ada yang menggantikan.
"Tentunya kita akan membuat pemerintahan kita diisi oleh plt-plt terus, diisi oleh pj-pj (penjabat), dan kami pemerintah memahami itu tidaklah elok," kata Akmal dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (28/5/2020).
Akmal mengibaratkan jalannya pemerintahan daerah seperti berkendara menggunakan mobil bersama sopir dan sopir cadangan. Sopir, ia baratkan sebagai kepala daerah terpilih. Sedangkan sopir cadangan merupakan pejabat daerah sementara.
Untuk menghadapi jalan yang luar biasa berliku, kata Akmal, diperlukan sopir yang memang memilki legitimasi dan dukungan dari penumpangnya.
Oleh karenanya, pemerintah daerah ingin agar sopir yang bukan dalam posisi cadangan untuk memimpin.
"Agar tidak terjadi kekosongan-kekosongan dalam pemerintahan daerah kita, agar pemerintahan daerah tidak diisi oleh sopir-sopir cadangan, mohon maaf, barangkali kemampuannya tidak optimal. Inilah kenapa ingin kecepatan waktu itu agar nanti ketika Desember melaksanakan pemungutan suara," ujar Akmal.
"Kalau dilaksanakan jauh hari, makin panjang pak sopir cadangan ini membawa mobilnya, saya terus terang saja, saya agak takut kalau sopirnya sopir cadangan, ngeri saya," lanjutnya.
Akmal melanjutkan, meski Pilkada Serentak 2020 harus digelar di masa pandemi Covid-19, pemerintah ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat sehat dan selamat.
Oleh karenanya, ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan penyelenggaraan pilkada mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tidak ada orang datang ke bilik suara terpapar. Ini yang kami ingin yakinkan bahwasannya kita harus membangun demokrasi, jangan kita berhenti demokrasi cuma karena persoalan sekarang," kata Akmal.
• Sosialisasi Kawin Boleh Hamil Jangan Viral, Ini Klarifikasi Dinas Kesehatan
• Liga Inggris Bergulir Lagi 17 Juni, Ini Skenario Tercepat Liverpool Segel Gelar
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Ditunda ke Desember
Semula, hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 23 September.